Majelis Rakyat Papua dan Papua Barat Gugat Jokowi dan DPR ke Mahkamah Konstitusi
pada tanggal
19 Juni 2021
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) mendaftarkan permohonan sengketa kewenangan lembaga negara soal perubahan kedua Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus atau UU Otsus Papua ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga
Saor menuturkan, berdasarkan Pasal 77 UU Otsus, usul perubahan atas UU Otsus dapat diajukan oleh rakyat Papua melalui DPRP dan MRP kepada DPR atau pemerintah. Namun, mekanisme tersebut tak dijalankan pemerintah dan DPR. Meski yang dibahas hanya Pasal 34 terkait dana otsus dan Pasal 76 terkait pemekaran, Saor menilai tak ada bedanya dengan pembahasan perubahan undang-undang pada umumnya. "Keduanya harus melalui MRP, karena itu kekhususan," ujarnya.
Dalam permohonannya, MRP dan MRPB pun meminta agar termohon membatalkan pembahasan revisi UU Otsus Papua, dan duduk bersama orang asli Papua yang diwakili DPRP dan MRP untuk berunding. Setelah melakukan rapat dengar pendapat, baru lah usulan perubahan UU Otsus disalurkan ke Presiden atau DPR. (Friski Riana | Tempo)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.