Mudji Suharly Minta Warga Tanimbar Manfaatkan Bebas Denda Pajak Kendaraan
pada tanggal
24 Juni 2021
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Kepala Kantor Bersama Samsat Saumlaki di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, Mudji Suharly, SE., M.Ec.Dev mengajak seluruh masyarakat di daerah tersebut untuk memanfaatkan keringanan bebas denda pajak kendaraan bermotor.
Baca Juga
Suharly mengatakan kebijakan Gubernur Murad melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maluku sangat positif dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya pajak daerah dan pemberian insentif kepada masyarakat dalam masa pandemi covid-19.
Ia pun meminta masyarakat Tanimbar untuk memanfaatkan keringanan pembebasan denda pajak dari pemerintah, karena setelah kebijakan tersebut pihaknya akan kembali tegas dalam melakukan penertiban kepada wajib pajak.
Bagi setiap wajib pajak yang ingin melakukan daftar ulang kendaraan bermotor atau perpanjang pajak kendaraan bermotor diwajibkan melampirkan KTP Asli Pemilik, STNK Asli, Notis Pajak Asli Tahun Terakhir.
Apabila STNK Asli tidak ada maka wajib melampirkan copy BPKB, apabila Notis Pajak tahun terakhir tidak ada atau hilang maka perlu diwajibkan melampirkan beruta kehilangan dari polisi sebagai bukti bawah notis pajak betul-betul hilang.
Dan apabila tidak dapat melampirkan berita acara kehilangan dari kepolisian, pihak Samsat akan tetap membantu memproses mengeluarkan data pajak tahun terakhir dengan beban biaya administrasi untuk sepeda motor (R2) Rp.25 ribu dan untuk mobil (R4) Rp.50 ribu. (Laura Sobuber)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.