Murad Ismail Sebut Penawaran Terbaru Skema PI 10 Persen Blok Masela ke Pemprov Maluku
AMBON, LELEMUKU.COM - Pemerintah Pusat menawarkan skema pembagian Participating Interest (PI) 10% pengelolaan Blok Masela kepada Pemprov Maluku maupun Pemkab/Pemkot lainnya di Maluku.
Hal ini disampaikan Gubernur Maluku Murad Ismail saat membuka Rapat Koordinasi Pengawasan Intern Keuangan dan Pembangunan tingkat Provinsi Maluku Tahun 2021 yang dipusatkan di Kantor Gubernur Maluku, Kamis (3/6/2021).
Menurut Gubernur, skema pembagian terdiri dari Pemkab Kepalauan Tanimbar 3 persen, Pemkab Maluku Barat Daya sebanyak 3 persen, Pemprov Maluku 3 persen dan sisa 1 persen kepada kabupaten/kota lainnya.
"Kemarin saya ketemu dengan Kepala SKK Migas membahas Blok Masela. Beliau katakan, Pak gubernur setuju enggak saya diberitahukan oleh Menteri ESDM bahwa Pemkab Kepulauan Tanimbar mendapat 3%, MBD 3%, Pemprov Maluku 3% dan sisa 1% nya untuk kabupaten/kota yang lain. Saya katakana itu sangat baik dan yang harus dilakukan karena provinsi mendapatkan. Kalau setuju saya menyurat. Bagaimana Pak Bupati Kepulauan Tanimbar," tandas Gubernur seraya memandang Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon seperti diberitakan malukuterkini.com.
Gubernur menyampaikan tawaran ini sangat bagus namun jika tidak menyetujui maka tidak akan menindaklanjutinya lagi.
"Kalau tidak mau saya kan sampaikan ke SKK Migas kalau mereka tidak mau, dan saya juga tidak sibuk, itu bukan kewenangan saya tapi untuk semua masyarakat Maluku,” ujar Gubernur.
Ia menyampaikan, Pemprov Maluku telah mengambil langkah cepat dengan membentuk BUMD yang nantinya akan mewakili Pemprov Maluku dalam pengelolaan Blok Masela.
Sehingga pengelolaan Blok Masela bisa memberi dampak positif dan memberikan kesempatan kepada masyarakat sekitar, untuk ikut berpartisipasi aktif sebagai tenaga kerja, yang diikutsertakan dalam proses eksplorasi maupun eksploitasi nantinya.
“Oleh karena itu penguatan kapasitas dan kualitas SDM-nya perlu kita siapkan dengan matang, melalui program pendidikan yang berkualitas di tingkat menengah kejuruan maupun perguruan tinggi,” kata dia dalam rilis dari Humas Provinsi Maluku.
Mantan Dankor Brimob Polri ini menjelaskan, beberapa pulau besar memiliki potensi untuk pertambangan mineral dan migas. Maluku memilki 16 cadangan migas yang memiliki potensi pengembangan sebagai cadangan energi nasional untuk jangka panjang. Salah satunya adalah Blok Masela yang telah dieksplorasi, dan rencanaya siap dieksploitasi pada tahun 2027 mendatang.
“Pemerintah melalui PP Nomor 85 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas PP No 35 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi serta Permen ESDM nomor 37 tahun 2016 tentang ketentuan penawaran PI 10 persen pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi, mengamanatkan bahwa Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), wajib menawarkan PI 10 persen kepada BUMD,” jelasnya.
Menurut mantan Kapolda Maluku ini, pemerintah telah mengambil langkah cepat dengan membentuk BUMD, yang nantinya akan mewakili Pemprov Maluku dalam pengelolaan Blok Masela, melalui skema PI 10 persen yaitu dengan menerbitkan Perda Nomor 7 tahun 2020, tentang Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) PT. Maluku Energy Abadi dan Perda Nomor 8 tahun 2020, tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Perseroan Daerah PT. Maluku Energy Abadi.
Selanjutnya, diharapkan Perseroda PT. Maluku Energy Abadi, bersinergi dengan Dinas ESDM Maluku untuk dapat ditindak lanjuti ke Kementerian ESDM dan SKK Migas
“Dengan adanya pembangunan kompleks kawasan perkantoran dan perumahan karyawan yang dilengkapi dengan sarana prasarana pendukung, serta fasilitas-fasilitas umum lainnya, diharapkan dapat membuka pusat pertumbuhan dan perekonomian baru,” harap Gubernur.
Untuk diketahui, Rakor ini dibuka resmi oleh Gubernur melalui pemukulan Tifa. Rakor dihadiri Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Johan Gonga, Bupati Seram Bagian Barat M. Yasin Payapo, sejumlah anggota KPK RI, perwakilan Inspektorat Jenderal Kemendagri, BPKP perwakilan Maluku, Inspektur Maluku dan Kabupaten/Kota se-Maluku dan Bappeda Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Maluku.(Albert Batlayeri)