Petrus Fatlolon Pastikan SKK Migas dan Inpex Belum Lakukan Pembebasan Lahan di Lermatan
pada tanggal
03 Juni 2021
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Bupati Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, Petrus Fatlolon mengutarakan tiga peluang besar Kilang Gas Alam Cair (LNG) Blok Masela di daerah itu, yaitu Dana Bagi Hasil, Participating Interest (PI) 10 persen dan efek ganda serta beberapa tantangan, diantaranya perubahan lingkungan, penambahan jumlah penduduk, pergeseran politik, sosial dan budaya.
Secara khusus, Ia membutuhkan peran serta dari segala pihak tentang resiko pengadaan lahan. Pemerintah pusat masih menganggap status tanah di sebagian daratan Yamdena, termasuk Desa Lermatan sebagai lokasi pembangungan LNG dengan status kawasan hutan yang menjadi milik pemerintah. Sementara di Tanimbar semua tanah berstatus tanah adat dan masyarakat pun telah menjual tanah itu kepada pihak perorangan tertentu.
Fatlolon memastikan hingga saat ini belum ada pembebasan lahan yang secara resmi dilakukan oleh SKK Migas dan Inpex. Hanya saja pembentukan panitia dengan SK Gubernur dan penetapan lokasi yang ditetapkan oleh pememintah.
“Ini patut diantisipasi oleh kita semua, mesti menyamakan presepsi dan mencari konsep yang tepat hari ini untuk antisipasi resiko atau dampak yang bisa terjadi dikemudian hari,” tutup dia kepada Lelemuku.com pada Kamis, 03 Mei 2021. (Albert Batlayeri)