Polda Malut Akan Pecat Anggota Polisi yang Perkosa Anak di Polsek Jailolo
pada tanggal
25 Juni 2021
TERNATE, LELEMUKU.COM - Kepolisian Daerah Maluku Utara mengatakan akan memecat Briptu II, oknum anggota polisi yang diduga memperkosa anak di bawah umur di Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Provinsi Maluku Utara (Malut).
"99 persen, bila terbukti kuat, mendukung, ya 99 persen dipecat," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Maluku Utara Komisaris Besar Adip Rojikan saat dihubungi pada Kamis, 24 Juni 2021.
Adip mengatakan, Briptu II akan menjalani pidana terlebih dulu sebelum diproses melalui sidang kode etik anggota.
Saat ini, Briptu II sudah menyandang status sebagai tersangka dan telah ditahan di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Ternate sejak 18 Juni 2021.
"Untuk pidananya, terhadap yang bersangkutan diancam hukuman maksimal 15 tahun, menggunakan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014," kata Adip.
Adapun untuk korban, Adip mengatakan, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) telah memberikan pendampingan, termasuk pemberian trauma healing.
Pemerkosaan oleh Briptu II ini bermula kala korban bersama rekannya tiba di Sidangoli pada 13 Juni 2021 dan bermalam di penginapan. Kemudian mereka didatangi polisi dan langsung dibawa ke Polsek Jailolo menggunakan mobil patroli tanpa alasan yang jelas.
Sesampainya di Polsek, korban diminta untuk bermalam di kantor polisi tersebut. Namun ternyata di ruangan interogasi tersebut korban diduga diperkosa oleh Briptu II.(Andita Rahma| Tempo)