Polisi Amankan 2 Pelaku Pengedar Tembakau Gorila di Masohi
pada tanggal
07 Juni 2021
MASOHI, LELEMUKU.COM – Aparat Kepolisian dari Satuan Resnarkoba Polres Maluku Tengah, kembali mengamankan dua pelaku pengedar narkotika jenis tembakau sintetis atau gorila, dikawasan kelurahan Ampera Kota Masohi, pertengahan Mei kemarin.
Baca Juga
Menurut Kapolres, informasi yang diperoeleh dari masyarakat itu jika ada benda yang mencurigakan dikirim melalui jasa pengiriman JNE.
“Penangkapan itu terjadi sekitar pukul 15.00 WIT, saat itu personil kami melakukan pemantauan disekitar kantor JNE yang terletak dikawasan Ampera Kota Masohi. Setelah melakukan pemantauan pelaku ES alias Fendi ini datang dan langsung masuk untuk mengambil barang yang dicurigai itu. Setelah kita kita langsung amankan yang bersangkat,”jelas Umasugi.
“Pelaku ES alias Fendi ini kemudian mengaku jika narkotika yang ia ambil dari JNE ini dipesan oleh TI alias Gombi melalui akun media sosial instagram yang kini sementara kita dalami,”beber wanita dengan dua melati dipundaknya ini.
Orang nomor satu di Polres Malteng ini menambahkan, setelah mendengar penjelasan dari pelaku ES alias Fendi, pihaknya kemudian langsung mengamankan Gombi ditempat yang berbeda.
“Kita mengamankan satu paket tembakau sintetis yang mengandung narkotika golongan I, dikemas dalam plastik clip bening ukuran besar dengan berat 5,24 Gram. Satu buah handphone merk VIVO Y91, satu buah Handphone merk VIVO Y12, dan satu buah kaos oblong warna merah,”beber Kapolres.
Perwira menengah Polisi ini mengaku, kedua pelaku itu kini telah dijadikan sebagai tersangka dan di tahan di rutan Mapolres Malteng.
“Kita jerat dengan Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,”tandas Kapolres. (humapolri)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.