Rugikan Negara Rp307 Juta, Kejari Ungkap Tersangka Korupsi Dana Desa Meyano Das
pada tanggal
08 Juni 2021
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi dana desa (ADD) di Desa Meyano Das, Kecamatan Kormomolin tahun 2017 dan 2018.
Plh. Kasi Pidsus El Imanuel Lolongan, SH., MH., didampingi Kasi Intel Falistha Gala, SH mengungkapkan ketiga tersangka itu dengan inisial PCO, SN dan MF.
Penetapan itu dilakukan setelah sebelumnya ada serangkaian tindakan penyidik mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, ahli dan setelah adanya hasil perhitungan dan setelah adanya hasil perhitungan kerugian negara dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Sehingga penyidik telah memperoleh bukti permulaan yang cukup.
“Kami penyidik telah peroleh bukti permulaan yang cukup," ungkap dia di Kantor Kejari Tanimbar pada Senin, 7 Juni 2021.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014tim penyidik Kejari Tanimbar pun menetapkan para tersangka itu yang telah merugikan negara berdasarkan hasil perhitungan dari APIP sebesar Rp.307.246.208.
"Kerugian itu berupa pengadaan barang fiktif, belanja barang yang tidak sesuai dengan peruntukan serta penggunaan uang untuk kepentingan pribadi yang dibiayai DD dan ADD," tambahnya. (Laura Sobuber)