Rugikan Negara Rp307 Juta, Kejari Ungkap Tersangka Korupsi Dana Desa Meyano Das
pada tanggal
08 Juni 2021
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi dana desa (ADD) di Desa Meyano Das, Kecamatan Kormomolin tahun 2017 dan 2018.
Baca Juga
“Kami penyidik telah peroleh bukti permulaan yang cukup," ungkap dia di Kantor Kejari Tanimbar pada Senin, 7 Juni 2021.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014tim penyidik Kejari Tanimbar pun menetapkan para tersangka itu yang telah merugikan negara berdasarkan hasil perhitungan dari APIP sebesar Rp.307.246.208.
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.