-->

Semua Pihak Minta Kepolisian Tuntaskan Kasus Tidak Terpuji di Polsek Jailolo Selatan

Semua Pihak Minta Kepolisian Tuntaskan Kasus Tidak Terpuji di Polsek Jailolo Selatan
Mapolsek Jailolo Selatan

JAKARTA, LELEMUKU.COM - Seorang oknum polisi di Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara (Malut), berpangkat Briptu ditangkap lantaran diduga memaksa berhubungan badan seorang remaja berusia 16 tahun di Polsek Jailolo Selatan di Sidangoli. Briptu NI langsung ditahan tak lama setelah melakukan aksinya. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni geram dengan tindakan memalukan oknum polisi yang kebetulan merupakan Kapolsek Jailolo Selatan.

“Ini benar-benar di luar nalar dan keterlaluan. Lebih miris lagi, karena kejadiannya berlangsung di kantor polisi. Karena itu, saya sudah tahu infonya bahwa pelaku sudah ditahan, namun perlu ada tindakan yang lebih tegas lagi, jadi pecat saja Kapolseknya,” ujar Sahroni dalam keterangan persnya, Rabu (23/6). 

Kasus ini sungguh ironis, karena terjadi di kantor polisi. Saat itu korban sedang diamankan oleh Polsek Jailolo Selatan untuk dimintai keterangan. Politisi dari Fraksi NasDem ini menegaskan, aksi kriminal bejat ini tidak bisa ditolerir lagi, apalagi kejadiannya berlangsung di kantor polisi, yang justru harusnya menjadi tempat aman bagi masyarakat.

Sahroni meminta untuk dilakukan pencopotan terhadap Kapolsek Jailolo Selatan. Termasuk juga meminta anggota lain yang terlibat juga dipecat. 

“Saya juga meminta agar anggota lain yang terlibat juga dipecat saja. Lalu pelakunya juga wajib diproses dan dihukum maksimal. Ini penting agar jadi pelajaran buat semua kepolisian di Indonesia, bahwa kasus seperti ini adalah perkara yang sangat serius,” paparnya.

Sedangkan bagi korban, sambung Sahroni, mengingat usianya yang masih belia, maka dalam penanganannya, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Maluku Utara harus sangat hati-hati.

“Korban pastinya sangat terpukul dan trauma berat, karenanya PPPA Ditreskrimum Polda Maluku Utara harus sangat berhati-hati ketika menangani korban, dan harus punya perspektif yang melindungi dan tidak menyudutkan korban,” ungkapnya.  

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menilai aksi bejad oknum polisi itu sangat keterlaluan.

“Harus ditangani serius. Tentunya kami akan mengawal dan mengawasi prosesnya,” kata Poengky kepada wartawan, Sabtu (26/6).

Menurutnya, tindakan itu telah menghina dan mencoreng nama baik Korps Bhayangkara dengan menyalahgunakan atribut serta instrumen hukum. 

Selanjutnya, Komisioner Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Siti Aminah Tardi mengusulkan agar ada pengaturan soal tindak pidana penyiksaan dalam Rancangan UU Penghapusan Kekerasan Seksual.

“Disebut dengan penyiksaan karena pemaksaan dilakukan oleh aparat penegak hukum di kantor kepolisian dalam kapasitasnya sebagai aparatur negara yang melakukan penangkapan terhadap dua orang remaja tersebut,” kata Aminah.

Atas peristiwa memalukan itu, Mabes Polri meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia dan berjanji mengusut tuntas persoalan hukum oknum anggotanya itu. 

Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengatakan tengah menyiapkan pemberhentian secara tidak hormat kepada Briptu Nikmal.

“Polda Maluku Utara dan Div Propam Polri akan memproses PTDH kepada yang bersangkutan melalui mekanisme Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian,” ujar Ferdy. Bareskrim, 

Mereka juga akan menyediakan polwan yang mendampingi korban untuk pemulihan.

Seperti diketahu bersama, oknum polisi tersebut dilaporkan ke Direskrimum dan Propam Polda Maluku Utara, karena diduga menyetubuhi seorang anak 16 tahun di Mapolsek. 

Korban bersama rekannya berinisial A (19) diajak ke kantor polisi saat dalam perjalanan ke Ternate sekitar pukul 01.00 WIT, 13 Juni 2021.

Korban diminta beristirahat di dalam ruangan pelaku hingga terjadi aksi pemerkosaan. Pelaku sempat mengancam akan mengurung korban di sel jika menolak.

“Kasus ini sudah dilaporkan orang tua korban ke Krimum dan Propam pada 20 Juni, dan kami mendampingi korban juga mengawal perkembangan kasus ini,” ungkap Direktur LSM Daurmala, Nurdewa Safar yang melakukan pendampingan terhadap korban, Senin (21/6). 

Hingga Minggu (27/6) tercatat ada 9 saksi yang  telah diperiksa penyidik Polda Malut. Polisi telah mengamankan barang bukti dan melakukan visum terhadap korban, sementara saat ini korban bersama keluarganya di Halmahera Selatan

Selain dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun, tersangka juga terancam dipecat dengan tidak hormat. (Albert Batlayeri)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel