Slamet Ma'arif Peringatkan JPU Tak Remehkan Gelar Imam Besar Rizieq Shihab
pada tanggal
24 Juni 2021
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Ketua Presidium Persaudaraan Alumni atau PA 212 Slamet Ma'arif memperingatkan jaksa penuntut umum agar tak menyulut api amarah umat Islam khususnya simpatisan Rizieq Shihab.
Peringatan ini sebagai respon dari pernyataan jaksa yang menyebut gelar Imam Besar terhadap Rizieq hanya isapan jempol belaka.
"Saya meminta kepada semua pihak untuk tidak memancing-mancing, bahkan menyulut api kepada umat Islam khususnya pecinta HRS Alumni PA 212," ujar Slamet saat dihubungi Tempo, Jumat, 18 Juni 2021.
Slamet menyampaikan, pihaknya sampai saat ini berusaha menjaga situasi agar kondusif tidak gaduh. Namun pernyataan jaksa tersebut justru memancing kemarahan simpatisan Rizieq.
Apa lagi, Slamet mengklaim gelar Imam Besar dinobatkan kepada Rizieq setelah PA 212 menggelar kongres pertama pada tahun 2017. Sehingga gelar tersebut diberikan oleh para simpatisan, bukan atas kemauan Rizieq sendiri.
Slamet mengatakan pihaknya sampai saat ini tidak pernah mengintruksikan agar anggota PA 212 menggelar demo di depan PN Jakarta Timur.
"Tapi kami juga tidak bisa melarang kepada umat untuk menunjukan kecintaan beliau kepada ulama HRS dan kawan-kawan saat sidang berlangsung. Saya hanya menghimbau kepada siapa pun di situasi pandemi Covid-19 masih tinggi, untuk selalu menjaga protokol kesehatan," kata Slamet.
Dalam sidang pembacaan duplik kemarin, Rizieq Shihab mengaku khawatir massa akan datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat sidang vonis perkara dugaan penyebaran berita bohong di RS Ummi Bogor, Jawa Barat.
Kedatangan massa itu disebut bisa terjadi karena jaksa penuntut umum (JPU) dituding telah menghina umat Islam.
Kalimat yang dimaksud Rizieq sebagai hinaan adalah, "Ternyata yang didengung-dengungkan sebagai seorang Imam Besar hanyalah isapan jempol belaka." Kalimat itu disampaikan jaksa saat membacakan pembukaan replik.
"Saya lebih khawatir kalau hinaan JPU itu akan ditafsirkan oleh umat Islam Indonesia sebagai tantangan, sehingga akan jadi pendorong semangat mereka untuk datang dan hadir serta mengepung dari segala penjuru Pengadilan Negeri Jakarta Timur ini, untuk menyaksikan langsung sidang terakhir, yaitu putusan pada hari Kamis 24 Juni 2021 mendatang," kata Rizieq.
Rizieq mengaku tak bisa membayangkan jika massa yang sebelumnya menyambut kepulangannya di Bandara Soekarno-Hatta terprovokasi oleh 'tantangan' jaksa itu. Mereka, kata Rizieq, mungkin akan berbondong-bondong mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Apalagi jika 7,5 juta peserta Aksi 212 tahun 2016, terlebih-lebih 15 juta peserta Reuni 212 Tahun 2018, yang datang berbondong-bondong mengepung pengadilan ini untuk menyambut tantangan JPU sekaligus membuktikan kekuatan cinta mereka, maka saya lebih tidak bisa membayangkannya lagi," kata Rizieq Shihab. (M Julnis Firmansyah/ L Yusuf Manurung | Tempo)