26 Karyawan HPH di Tanimbar Isolasi Mandiri COVID-19
pada tanggal
29 Juli 2021
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Sebanyak 26 karyawan PT. Karya Jaya Berdikasi (KJB) dengan operasional Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam atau Hutan Tanaman di Desa Arma dan Watmuri, Kecamatan Nirunmas, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku melakukan isolasi mandiri (Insoman) karena terpapar COVID-19.
“Karyawan di HPH baru terkonfirmasi positif dengan antigen pada Sabtu, 24 Juli kemarin,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan dr. Edwin Tomasoa kepada Lelemuku.com pada Senin, 26 Juli 2021.
Ia menjelaskan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI), Budi Gunadi Sadikin menyatakan dengan hasil Rapid Antigen positif sudah bisa memvonis seseorang positif COVID-19, tanpa menunggu hasil Polymerase Chain Reaction (PCR).
“Karena hasil PCR bisa datang 7 hari kedepan, sehingga saat sudah dinyatakan positif dan bergejala langsung masuk dengan pengobatan covid. Makanya dengan antigen sudah kami hitung,” jelasnya.
Tomasoa menambahkan total konfirmasi pasien COVID-19 sebanyak 264 orang dimana yang sudah terkonfirmasi melalui PCR sebanyak 169 orang dan 95 orang lainnya masih dengan hasil rapid dimana pesimennya akan diperiksa oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan (POM) Ambon, serta diatur oleh Dinkes Maluku.
“Pasien meninggal 7 orang. Ada yang memang sudah beberapa jam sebelum meninggal baru masuk rumah sakit dan hanya 2 atau 3 orang saja yang dirawat beberapa hari baru meninggal di RSUD,” tambah dia. (Albert Batlayeri)