44 Pelanggaran PPKM Darurat di Kota Sukabumi Dikenai Sanksi dan Denda
pada tanggal
14 Juli 2021
SUKABUMI, LELEMUKU.COM - Sejak tanggal 9 hingga 12 Juli 2021, sebanyak 44 pelanggaran protokol kesehatan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Sukabumi, Jabar, telah ditindak dan dikenai sanksi berupa denda.
Hal tersebut tercantum dalam laporan Dinas Satpol, PP dan Damkar tentang pelaksanaan operasi yustisi sidang tindak pidana ringan (Tipiring).
Adapun pelanggaran tersebut terdiri dari 15 pelanggaran pembukaan tempat usaha diluar non bahan pokok penting dan 29 pelanggaran lainnya adalah pelanggaran protokol kesehatan perorangan seperti tidak menggunakan masker. Seluruh pelanggaran tersebut dikenai sanksi denda dengan jumlah denda mencapai Rp. 5.050.000,-.
Pada penegakan aturan PPKM Darurat, para pelanggar dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Wali Kota nomor 36 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Covid – 19.
Dinas Satpol PP dan Damkar, menghimbau kepada semua pihak untuk menaati PPKM Darurat yang diterapkan untuk menurunkan angka kasus positif covid – 19. (diskominokotasukabumi)