Ali Mazi dan Para Pemimpin Bahas Diskusi Publik Bahas Provinsi Kepulauan Buton
pada tanggal
12 Juli 2021
KENDARI, LELEMUKU.COM - Diskusi publik yang menghadirkan Gubernur Provinsi Sultra, H. Ali Mazi, SH., dan para bupati serta mantan bupati se-kepulauan Buton dan sejumlah tokoh, digelar, Minggu 11 Juli 2021.
Pimpinan Redaksi Harian Buton Pos Irwansyah Amunu, memimpin diskusi tersebut secara on line, dan memberi kesempatan pertama kepada Gubernur Ali Mazi untuk memaparkan perjuangan panjang para inisiator Provinsi Kepulauan Buton (Kepton) yang sejak awal berjuang agar provinsi ini terbentuk.
Selain Gubernur Ali Mazi, mereka yang terlibat dalam diskusi publik ini antara lain Drs. La Bakry, M.Si., Bupati Buton; Dr. H. AS Tamrin, MH., Walikota Baubau; H. Haliana, SE., Bupati Wakatobi; Ir. Hugua, Anggota Komisi 2 DPR RI Membidangi Urusan Dalam Negeri, Sekretariat Negara, dan Pemilu; Dr. H. Mz. Amirul Tamim, M.Si. – Anggota DPD RI; Ir. H. L. M. Sjafei Kahar, mantan Bupati Buton dua periode; La Ode Firman Hamzah, Buton Selatan. Kepala BKPSDM Buton Selatan; dan H. Konstantinus Bukide, Sekretaris Daerah Buton Tengah.
Karena berhalangan, diskusi ini tidak dihadari oleh Bupati Buton Selatan H. La Ode Arusani dan Bupati Buton Tengah Samahudin.
Dimpingi Sekda Sultra Hj. Nur Endang Abbas, Ketua Sekretariat Bersama (Sekber) Pemekaran Buton La Jusmani, SE., dan beberapa orang lainnya, Gubernur Ali Mazi yang diberi kesempatan pertama kali untuk memaparkan sejarah bergeraknya putra-putri Buton-Muna dalam pembentukan Provinsi Kepton.
“Latar belakang dibuatnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Sultra Nomor 354 Tahun 2021 diawali pembentukan Sekretariat Bersama (Sekber) yang dipimpin bapak Umar Samiun dan Sekretaris La Jusmani. Setelah saya jadi gubernur, karena ini dibiayai oleh pemerintah, maka ini berlanjut. Kalau melakukan percepatan, harus melibatkan semua unsur. Dibentuklah SK Gubernur Sultra Nomor 354 Tahun 2021, dan surat ini belum dibagikan kepada tokoh masyarakat,” kata Gubernur Ali Mazi.
Lebih lanjut Gubernur menyampaikan, bahwa dalam pertemuan ini, semua peserta akan menyepakati berbagai hal penting untuk disikapi bersama. Upaya masyarakat Buton untuk menjadikan daerahnya provinsi telah cukup lama, yang dimulai sejak penyerahan kedaulatan Pemerintah Kepulauan Buton kepada Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan keinginan Sultan Buton sebagai pucuk pimpinan negara untuk menjadi bagian dalam susunan Pemerintahan Republik Indonesia merupakan cita–cita luhur yang tidak pernah padam, sehingga pada tahun 1950 ketika memenuhi undangan Presiden Soekarno bersama Raja–raja Nusantara dengan menyutujui bahwa kesultanan Buton eksistensinya sebagai Kerajaan Nusantara yang berdaulat.
Ditetapkannya Keputusan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1952 tentang pembentukan Kabupaten Sulawesi Tenggara dengan ibukota Baubau, menjadi tongkat sejarah awal yang harus diteruskan untuk mengupayakan pembentukan Provinsi Kepulauan Buton.
“Ketika saya menjabat gubernur tahun 2003 pada saat itu Pak La Ode Kaemuddin (Alm.) bertemu saya. Pak La Ode Kaemuddin bersama dengan La Ode Djeni Hasmar (Alm.) meminta dukungan untuk berkeliling melakukan sosialisasi pembentukan Buton Raya. Saya berikan kapal pemda untuk dipake berkeliling menyampaikan bahwa sudah saatnya Buton Raya dimekarkan dan pada tahun 2010, saya sebagai putra Buton, melakukan upaya dan ditunjuk sebagai ketua panitia untuk acara deklarasi Buton Raya di Jakarta agar semangat dan aspirasi masyarakat Buton dalam percepatan pembentukan Provinsi Buton Raya dapat segera direalisasikan,” kisah Gubernur Ali Mazi.
Deklarasi dilakukan di Tugu Proklamasi, jalan Proklamasi, Jakarta. Setelah terbentuknya Kota Baubau dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2001, kegiatan diskusi dan pergerakan tokoh masyarakat untuk membentuk provinsi di jazirah Kepton pada tahun 2002. Diawali dengan terbentuknya Tim 9 yang memperjuangkan terbentuknya Provinsi Sulawesi Tenggara Kepulauan yang dipimpin oleh mantan gubernur La Ode Kaemuddin. Namun tidak mendapat dukungan mayoritas dari masyarakat Buton pada umumnya.
Selanjutnya, mantan Gubernur Sultra H. Nur Alam, atas usulan dan desakan dari bupati Buton dan Wali Kota Baubau serta para tokoh masyarakat pada saat peringatan Hari Ulang Tahun Sultra tahun 2016 di Kolaka Timur, melaksanakan Deklarasi Pembentukan Provinsi Kepton. Usulan pembentukan DOB Provinsi Kepton beserta semua lampiran persyaratan pembentukan DOB Provinsi kepada Pemerintah Pusat DPR-RI, DPD-RI, pada tanggal 17 Februari 2016 dengan surat Nomor 135/796. Semua persyaratan sudah dilampirkan sesuai dengan ketentuan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Surat usulan tersebut sudah diterima oleh Pemerintah Pusat melalui Kemendagri, DPR-RI Komisi II, dan DPD-RI. Namun belum diproses sehingga saat ini hanya berupa ikhtiar agar DOB Kepton segera terbentuk. Diawali dengan mengundang para Sekda daerah cakupan Kepton rapat koordinasi percepatan pembentukan Provinsi Kepton pada tanggal 21 November 2018. Rekomendasi dari hasil rapat tersebut agar segera membentuk tim percepatan pembentukan Provinsi Kepton pemekaran Provinsi Sulawesi Tenggara sehingga saya selaku Gubernur menetapkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 135 Tahun 2019 tentang pembentukan tim koordinasi, integrasi, sinkronisasi, percepatan, pemekaran Provinsi Kepulauan Buton hasil pemekaran Provinsi Sultra pada tanggal 7 Februari 2019.
“Untuk menyempurnakan SK tersebut, saya telah menetapkan Surat Keputusan Nomor 354 Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Percepatan Pembentukan dan Persiapan Aturan Baru Provinsi Kepulauan Buton Pemekaran Provinsi Sulawesi Tenggara, sebagai bagian dari upaya memperhatikan aspirasi para Bupati/Walikota daerah cakupan dan usulan personil atau tim selain itu, memasukkan dan melibatkan para mantan Bupati/Walikota daerah cakupan, anggota DPR-RI, DPD-RI, profesional, akademisi, tokoh masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan lainnya,” lanjut Gubernur Ali Mazi.
Guna memberikan kontribusi pikiran-pikiran, sehingga dapat mendorong percepatan dan dapat meyakinkan Pemerintah Pusat, DPR-RI, DPD-RI dengan kajian dan pertimbangan historis, teknis, potensi, keunggulan sumber daya alam, yang menjadi modal terbentuknya DOB Kepton dan pertimbangan lainnya, dalam bentuk kajian akademis yang paripurna.
Persoalan utama adalah belum adanya pembentukan daerah otonomi baru. Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa persoalan utama adalah belum adanya daerah otonomi baru saat ini, adanya kebijakan moratorium pembentukan atau pemekaran daerah dari Pemerintah Pusat dan belum diterbitkannya Peraturan Pemerintah tentang pembentukan DOB, sebagai tindak lanjut amanat UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, dengan aspirasi dan kebijakan Nasional sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa pembentukan daerah diawali dengan usulan daerah persiapan.
Namun semua unsur tidak boleh berdiam diri menunggu tetapi perlu usaha dan kerja keras kita semua. Itu bisa terwujud dengan terbentuknya DOB Kepton karena adanya peluang lain dari pemekaran Provinsi Papua bisa saja dijadikan sebagai pendamping, jika Papua dimekarkan dengan ciri provinsi kepulauan, maka peluang untuk bisa masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dalam rancangan UU Provinsi, UU Prioritas tahun 2021 atau tahun 2022 dapat menjadi prioritas karena telah ada dalam daftar RUU Kumulatif Terbuka.
“Sehingga pada saat saya menghadiri acara Lembaga Adat Kesultanan Buton di Baubau pada tanggal 7 Juni 2021, saya juga telah menyampaikan surat usulan percepatan pembentukan DOB persiapan Provinsi Kepulauan Buton, yang diterima langsung oleh Ketua DPD-RI, La Nyala Mahmud Mataliti yang disaksikan oleh Anggota DPD-RI asal Sultra, mantan Wali Kota Baubau, Walikota Baubau, tokoh adat dan tokoh masyarakat pada saat itu,” jelas Gubernur AL Mazi.
Perlu diketahui bersama, saat ini, sedang dibahas oleh Komisi II DPR-RI tentang RUU Provinsi Sulawesi Tenggara, yang merupakan perubahan UU Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dan RUU Daerah Kepulauan.
Penyampaian Gubernur Ali Mazi tersebut, segera direspon oleh Dr. H. Mz. Amirul Tamim, M.Si., Anggota DPD-RI, bahwa dalam UU 23 Tahun 2014, wacananya sudah lain karena didahului dengan daerah persiapan.
“Bagaimana daerah persiapan ini? Di dalam UU 23/2014, itu harus ada minimal dua peraturan pemerintah yaitu, pertama, tentang Penataan Daerah itu sendiri, dan kedua, Desain Besar Penataan Daerah. Pada waktu saya berada di Komisi II DPR- RI, rancangan Peraturan Pemerintah ini sudah dibahas, dan kita Kepulauan Buton itu masuk klaster Sulawesi dan di mana klaster Sulawesi itu dimungkinkan ada 3 Provinsi yang dimekarkan, salah satunya di Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, dan Provinsi Sulawesi Tenggara yaitu Kepton,” jelas Amirul Tamim.
Menurut Amirul Tamim, dalam desain besar, itu sudah masuk. Begitu juga konsep Peraturan Pemerintah tentang Penataan Daerah, itu sudah dikonsultasikan kepada DPR-RI melalui Komisi II, tetapi sampai dengan sekarang, dua Peraturan Pemerintah tersebut belum keluar dan ditandai dengan apa yang disampaikan Gubernur Ali Mazi.
Pemerintah mengambil sikap tidak mengeluarkan Peraturan Pemerintah itu dalam arti pemerintah melakukan moratorium terhadap pemekaran daerah. “Saya kira, berdasarkan konstitusi kita, tetap dimungkinkan pemekaran daerah itu sendiri. Baik itu pemekaran daerah provinsi maupun pembentukan atau pemekaran daerah kabupaten/kota. Jazirah Sulawesi Tenggara, wilayah kepulauan ini memiliki posisi yang sangat strategis karena diapit oleh AKLI 2 dan AKLI 3, dan selain itu ada potensi sumber daya alam yang sampai saat ini belum terungkap tetapi memiliki kekayaan yang memberikan suatu gambaran masa depan Indonesia itu, berada di jazirah Kepulauan Buton
Mantan Bupati Buton dua periode, Ir. H. L. M. Sjafei Kahar, menimpali apa sebelumnya disamapikan Gubernur Ali Mazi, bahwa sebenarnya suatu daerah hanya bisa dua kali dimekarkan.
“Kalau tidak didesain cakupan wilayahnya dengan pembentukan kecamatan, desa dan kecamatan baru. Pemekaran tahap pertama melahirkan Kota Baubau. Pemekaran kedua melahirkan Kabupaten Bombana dan Kabupaten Wakatobi,” jelas Sjafei Kahar.
Setelah lahir, Kota Baubau, Kabupaten Bombana dan Kabupaten Wakatobi, apabila tidak ditata kecamatan dan desanya, maka waktu itu jumlah kecamatan di Buton tinggal sembilan. Buton Selatan dua kecamatan (Kecamatan Batauga dan Kecamatan Sampolawa), Buton Tengah tiga kecamatan (Kecamatan Gu, Kecamatan Lakudo, Kecamatan Mawasangka), dan Buton empat kecamatan (Kecamatan Kapontori, Kecamatan Lasalimu, Kecamatan Pasar Wajo dan Kecamatan Wolowa). Tinggal sembilan. Jadi, tidak mungkin lagi dimekarkan ketiga kalinya.
“Waktu itu kami sudah menata desa–desa dan kecamatan di samping mendekatkan pelayanan kepada pemerintah desa, kecamatan, dan kepada masyarakat, juga untuk berjaga-jaga jangan sampai Kabupaten Muna tidak mau gabung. Maka ada calon lain Buton Selatan dan Buton Tengah karena memang sudah 21 daerah. Hal itu tuntas di tahun 2005, di periode pertama saya,” tutup Sjafai Kahar.
Menyikapi hal tersebut, Wali Kota Baubau Dr. H. AS Tamrin, MH., secara terbuka menyatakan sikap untuk terus mendukung pembentukan Provinsi Kepton.
“Saya mengapresiasi Gubernur Ali Mazi yang sudah mengeluarkan Surat Keputusan 354/2021 tentang Pembentukan Tim Percepatan Pembentukan Daerah Persiapan Otonomi Baru Provinsi Kepulauan Buton, pemekaran Provinsi Sulawesi Tenggara. Saya pikir kebijakan ini bisa mendorong kita mencapai percepatan. Itu dulu. Kita juga sudah berbuat melalui Sekber di zaman mantan Gubernur Nur Alam seluruh kepala daerah cakupan menandatangani berbagai persyaratan formal, kesanggupan menghibahkan sumber daya alam dan manusia. Kita sudah teken, menghibahkan aset, menghibahkan dana untuk penyelenggaraan pemerintahan setelah itu, tanda tangan semua kita,” terang Wali Kota Baubau AS Tamrin.
Setelah itu tim ke Jakarta. Semua kepala daerah wilayah cakupan, ke DPR, ke DPD, ke Mendagri. Tidak boleh lupa dorongan dari Ali Muhtar Ngabalin. “Beliau yang mengantar kita bertemu dengan para petinggi DPR, Depdagri agar memfasilitasi kita. Ini kalau sudah jadi Provinsi, terus di mana ibukota. Maka kumpul lagi semua daerah cakupan. Disepakati bahwa di Kota Baubau. Alhamdulillah dengan senang hati. Kalau sudah terbentuk nanti, di mana kantornya saya juga tanda tangan pernyataan kalau sudah terbentuk silakan berkantor di kantor Walikota, nanti Walikota pindah ke kantor Walikota lama. Tidak ada masalah. Demikianlah keikhlasan kita demi terbentuknya Provinsi Kepton ini,” jelas AS Tamrin.
Sementara itu, Bupati Buton Drs. La Bakry, M.Si., merasa perlu untuk menyampaikan saran – saran yang membangun kepada semua koleganya tersebut.
”Perlu adanya upaya ekstra sehingga kita mendapat acuan untuk mempersiapkan diri. Hari ini memang aspek teknisnya akan dimuat di dalam lampiran PP itu nantinya untuk melengkapi dokumen yang sudah ada. Pemerintah bilang bahwa ada moratorium, tetapi dasar hukumnya itu sendiri yang perlu kita dorong secara bersama-sama. Tentang dasar hukum pembentukan daerah otonomi baru, penjabaran dari UU 23 kenapa belum dikeluarkan? Ini merupakan upaya ekstra kita semua. Kalau yang lain saya kira sudah clear secara politis. Daerah induk, gubernur, DPR, rakyat Sulawesi Tenggara sudah melepas calon daerah baru yang namanya Provinsi Kabupaten Kepulauan Buton,” jelas La Bakry.
Wilayah cakupan yang enam daerah sudah menyepakati. Semua tidak ada lagi polimik soal nama daerah, ibukota, kewajiban, semua sudah clear. Daerah induknya juga sudah clear.
Menanggapi hal tersebut, H. Haliana, SE., yang baru saja dilantik sebagai Bupati Wakatobi tidak terlalu mempersoalkan, menerima dengan baik apa yang sudah diatur tersebut.
“Semua hal-hal yang menyangkut persiapan kita, secara keseluruhan, bukan lagi pembahasan malam ini, tetapi sudah bertahun-tahun. Dari gubernur ke gubernur, para walikota dan bupati, periode ke periode jabatan, ini sudah kita bahas. Saya pikir kondisi Nasional, yang memang masih ada moratorium. Tentunya ada hal-hal yang lain yang mungkin secara khusus menyangkut persiapan teknis dan administrasi untuk kepton masih ada kendala,” ujar Bupati Wakatobi Haliana.
Bupati Haliana yakin dengan tekad dan niat semua pihak tentu yakin pasti ada hasilnya dan insyaallah Kepton menjadi provinsi. Pemerintah Wakatobi hanya menyampaikan penegasan ini, kepada gubernur, dan bapak-bapak sekalian bahwa sampai hari ini komitmen Wakatobi untuk menjadi wilayah cakupan Kepton tetap konsisten dan siap segala hal yang menjadi kewajiban Wakatobi. ”Apapun yang akan dibebankan kepada kami, baik di pemerintahan maupun di masyarakat, kami di Wakatobi akan dilaksanakan dengan sebaik mungkin,” kata Bupati Haliana.
H Konstantinus Bukide, Sekretaris Daerah Buton Tengah juga berpendapat sama. Bahwa perjuangan terkait pemekaran Kepton sudah sangat panjang dan dari segi formalitas sudah memenuhi syarat. Yang menjadi masalah sebenarnya, bagaimana meyakinkan Pemerintah Pusat untuk mempercepat pembentukan Kepton.
La Ode Firman Hamzah, Buton Selatan. Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buton Selatan, juga punya pendapat yang hampir sama.
“Kami akan mengawali dengan memberikan apresiasi terhadap lahirnya SK Gubernur Sultra Nomor 354 Tahun 2021. Bahwa hadirnya SK tersebut sesungguhnya merupakan amanah UU 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah, bahwa pembentukan daerah persiapan yang diusulkan oleh Gubernur Ali Mazi kepada Pemerintah Pusat disamping itu lahirnya SK Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara adalah suatu langkah bijak. Pemerintah Sulawesi Tenggara guna menyatukan gagasan masyarakat kepulauan Buton, agar dapat bergerak seiring sejalan dalam cita-cita mulia terwujudnya Provinsi Kepton.”
Tapi dengan semua penjelasan tersebut masih ada publik yang mengikuti percakapan ini mempertanyakan sudah sejauh mana implementasi dan langkah kongkrit yang dilakukan oleh tim yang dibentuk berdasarkan SK Gubernur Nomor 354/2021. “Jangan sampai SK ini hanya sebuah formalitas,” kata Irwansyah Amunu, Pemred Harian Buton Pos.
Gubernur Ali Mazi menjawab, bahwa sudah sejak lama upaya berdirinya Provinsi Kepton diinisiasi. “Kalau berbicara mengenai upaya pemerintah, pada saat saya menjadi Gubernur tahun 2003 sampai saya tidak menjabat pada saat itu, saya tetap berjuang. Apalagi hari ini, saya menjabat gubernur lagi, perjuangan dari pemerintah, khususnya Pemerintah Provinsi, kabupaten dan kota sudah sangat baik. Surat yang kita sampaikan kepada Depdagri, DPD-RI setiap kunjungan dari Pemerintah Pusat, Lemhanas, Para Panglima, kami selalu menyuarakan kapan Kepton ini terbentuk dan diterbitkan UU. Namun tadi sudah saya sampaikan bahwa hari ini ada beberapa perbaikan terhadap terbentuknya Sulawesi Tenggara. Nah, mudah-mudahan Komisi II segera memperbaiki UU mengenai pembentukan Provinsi Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara.”
Disampaikan Gubernur Ali Mazi bahwa para gubernur sudah diundang di Komisi II DPR-RI, dan sudah menyampaikan pokok-pokok pikiran. Mudah-mudahan setelah itu, dalam waktu dekat, semua pihak akan bertemu kembali dengan Komisi II dan Gubernur Ali Mazi telah mengundang mereka untuk berkunjung ke Sultra, sekaligus membahas tentang perubahan terhadap pembentukan UU tadi, termasuk UU Kepton.
“Kemarin, saya sudah sampaikan kepada anggota DPD bahwa jika Papua dimekarkan, maka Kepton juga sebagai pendamping. Ini sudah direspon oleh DPD, tetapi tentunya ini dibutuhkan kekompakkan kita,” kata Gubernur Ali Mazi.
Irwansyah Amunu, mempertanyakan bagaimana langkah strategis agar usulan pembentukan Provinsi Kepton bisa mencuri perhatian Pemerintah Pusat?
Gubernur Provinsi Sultra, H. Ali Mazi, SH., menjawab bahwa hal tersebut merupakan keinginannya. “Ini merupakan keinginan saya, wajib hukumnya karena itu tempat kelahiran saya dan kalau itu mekar itu menjadi kebanggaan karena zaman saya menjadi gubernur. Pada saat saya sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara tahun 2003 Provinsi ini masih empat kabupaten, kemudian kita bersama-sama para bupati dan walikota, kita bisa mekarkan Sulawesi Tenggara menjadi 12 kabupaten dan hari ini sudah 17 kabupaten. Mudah-mudahan Provinsi Kepton segera diwujudkan dibawah kepemimpinan saya, tetapi perlu dukungan dari teman-teman mantan bupati, walikota, masyarakat yang banyak mengetahui tentang sejarah pembentukan ini,” kata Gubernur Ali Mazi.
Sebelum menutup diskusi, diberi kesempatan kepada Ir. Hugua, Anggota Komisi 2 DPR RI Membidangi Urusan Dalam Negeri, Sekretariat Negara, dan Pemilu untuk menjabarkan kondisi terkini tentang pembentukan daerah baru yang terkendala pandemi Covid-19.
“Ada 135 DOB yang lagi ngantri di Kementrian Dalam Negeri. Dalam setiap kesempatan, di Komisi II DPR, saya getol, bersama kawan-kawan, utamanya Jawa Barat yang memiliki usulan 15 DOB, Jawa Timur, Kalimantan, di Sulawesi, seluruhnya, termasuk Kepulauan Buton. Jadi karena masa pendemi semua urusan mengenai DOB ditangguhkan.”
Dalam waktu dekat, Gubernur Ali Mazi akan ke Jakarta untuk bertemu Komisi II DPR-RI untuk membicarakan masalah ini. Diharapkan di Komisi II DPR-RI nantinya akan ada titik baru dalam perjuangan pembentukan Provinsi Kepton.(Jubirgubsultra)