Ali Mazi Keluarkan Surat Edaran dan Instruksi Pemberlakuan PPKM Mikro di Kota Kendari
pada tanggal
12 Juli 2021
KENDARI, LELEMUKU.COM - Menyikapi penetapan Kota Kendari sebagai salah satu dari 43 kota di Indonesia yang terkena pembatasan tersebut, Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara, H. Ali Mazi, SH., mengeluarkam Surat Edaran dan Instruksi Gubernur yang pada intinya berupa ketegasan dan saksi, untuk mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah pusat terkait larangan selama 13 hari tersebut.
Gubernur melalui Juru Bicaranya, Ilham Q. Moehiddin menyatakan Pemerintah Sultra mengeluarkan Instruksi Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 433.2/2840 Tahun 2021 tentang Permberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro untuk Mengendalikan Penyebaran Covid-19.
Selain itu, dikeluarkan pula Surat Edaran Gubernur Sultra Nomor: 550/2841 tentang Ketentuan Protokol Transportasi Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Terbatas di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Dua beleid yang ditandatangi pada tanggal 6 Juli 2021 tersebut, Gubernur Ali Mazi menginstruksikan kepada Wali Kota Kendari, Wali Kota Baubau, dan seluruh Bupati se-Sulawesi Tenggara untuk melaksanakan Instruksi Gubernur tentang PPKM Mikro dan Surat Edaran Gubernur, sampai tingkat Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
Instruksi Gubernur Sultra itu ditujukan kepada Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Sulawesi Tenggara agar, pertama, Wali Kota Kendari yang wilayahnya telah ditetapkan sesuai level situasi pandemi berdasarkan assesment dengan kriteria level 4 (empat) agar melaksanakan ketentuan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Kedua, Wali Kota Kendari dan Bupati se-Sulawesi Tenggara untuk melaksanakan PPKM Mikro sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) yang berpotensi Covid-19 sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Ketiga, pemberlakuan PPKM Mikro sejak tanggal 6 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021, dan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian target pada kelima parameter selama 23 (dua puluh tiga) minggu berturut-turut, untuk itu para Bupati/Wali Kota agar melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait secara berkala.
Keempat, Bupati/Wali Kota se-Provinsi Sulawesi Tenggara tetap memperkuat dan meningkatkan sosialiasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19.
Kelima, Bupati/Wali Kota se-Provinsi Sulawesi Tenggara agar menindaklanjuti Instruksi Gubernur ini dalam bentuk Surat Edaran Kepala Daerah kepada masyarakat di wilayah masing-masing dengan berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Melonjaknya kasus Covid-19 berimplikasi pada permintaan tabung oksigen medis. Di berbagai tempat di wilayah Indunrsia dan sekitarnya terjadi antrian warga untuk mengisi tabung oksigen bagi pasien Covid-19 yang menjalani isolasi mandiri.
Berkaitan dengan adanya kelangkaan tabung oksigen di beberapa wilayah, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan, Indonesia masih memiliki stok tabung oksigen yang cukup di tengah lonjakan kasus Covid-19.
“Saat ini masih ada stok 3.000 tabung oksigen dan para produsen tabung perusahaan dalam negeri. Mereka bisa cepat memproduksi tabung oksigen. Dengan begitu bisa diantisipasi potensi kekurangan tabung,” ujar Menkes Budi Gunadi Sadikin di situs resmi pemerintah Indonesia, Selasa 6 Juli 2021.
Dia mengatakan, saat ini pemerintah juga sudah memegang komitmen dari penyuplai oksigen dalam negeri untuk mengalihkan kapasitas produksinya yang untuk industri menjadi untuk kebutuhan medis. Dengan begitu akan ada stok oksigen yang mencukupi di tengah lonjakan kasus Covid-19.
Menurut Menkes Budi Gunadi Sadikin, persoalan bukan ada pada langkanya tabung oksigen, melainkan yang perlu diperbaiki adalah persediaan oksigen untuk medis. Ketersediaan tabung untuk oksigen berbeda pengertian dengan ketersediaan oksigen.
Pemerintah pun akan memastikan kelancaran truk-truk pengangkut oksigen ke seluruh Indonesia tidak terkena hambatan penyekatan atau kelebihan muatan. “Kami berdiskusi dengan produsen oksigen. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Polri,” ujar Mengkes Budi Gunadi Sadikin.
Dalam rangka mengamankan pasokan oksigen medis, Kementerian Perindustrian bersama Asosiasi Gas Industri Indonesia (AGII) dan para pelaku industri terkait, berupaya menjaga ketersediaan pasokan oksigen medis untuk kebutuhan sejumlah rumah sakit yang menangani pasien Covid-19 di seluruh wilayah Indonesia.
Hampir seluruh wilayah Indonesia menanyakan hal yang sama soal ketersediaan oksigen ini. Kementerian Perindustrian sudah membahas dengan asosiasi terkait pasokan oksigen. Mereka akan menyuplai dari pabrik-pabrik di Jawa Barat dan Jawa Timur. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang akan terus memastikan kebutuhan oksigen di rumah sakit terpenuhi dan sudah disanggupi oleh asosiasi.
Adapun kapasitas produksi oksigen di Indonesia adalah 650 juta ton per tahun, sebanyak 300 juta ton per tahun, sudah terintegrasi dengan pengguna. Saat ini utilisasi rata-rata industri oksigen sekitar 80 persen karena sangat tergantung lokasi.
Untuk tahun ini, hingga Juni 2021 tercatat sudah ada tujuh juta liter oksigen yang dipesan. Informasi terkait ketersediaan tabung gas oksigen medis untuk pasien Covid-19 dapat dilihat di situs resmi pemerintah Indonesia. (Jubirgubsultra)