Andi Sudirman Paparkan Inovasi Gesit-19 di Sulsel ke Tim Panel Independen KIPP 2021
pada tanggal
21 Juli 2021
MAKASSAR, LELEMUKU.COM – Inovasi Gesit-19 (Gerai Perizinan Sektor Perikanan dan Kelautan) yang merupakan inovasi unggulan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Sulsel terpilih menjadi finalis 99 top inovasi pada ajang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) tahun 2021, yang diselenggarakan Kemenpan RB. Saat ini memasuki tahap seleksi 45 besar.
Adapun dampak dari inovasi gesit ini untuk output (keluaran) sebelum dan sesudah, dari delapan desk (meja) menjadi tiga meja pada gerai perizinan, waktu layanan dari lima hari menjadi satu hari atau selesai dalam 19 menit, biaya operasional nelayan dalam mengurus sekitar Rp 3,7 juta menjadi Rp 50 ribu, izin terbit 997 meningkat menjadi 2.337.
Sedangkan outcome (hasilnya), kepastian berusaha yang berbulan-bulan menjadi satu hari, menghilangkan jasa percaloan yang dapat mencapai Rp 3,5 juta, produksi es balok dan jasa kuliner meningkat, perlindungan tenaga kerja kemitraan BPJSTK dari nol menjadi 1.178 peserta.
Plt Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman, secara langsung memberikan pemaparan kepada Tim Panel Independen (TPI) KIPP 2021 secara virtual di Baruga Lounge, Kantor Gubernur Sulsel, 15 Juli 2021. Panelis dewan juri yang membaca dengan cermat proposal, menonton video dan mendengarkan serta melihat pemaparan mengaku sangat terkesima dengan Gesit-19.
Adapun susunan tim panelis, yakni Prof Dr. JB Kristiadi, Prof Dr Eko Prasojo, Prof. Dr. R. Siti Zuhro, Erry R. Hardjapamekas, Dadan S. Suharmawijaya, Neneng Goenadi, Nurjaman Mochtar, Sri Haruti Indah Suksmaningsih, Tulus Abadi, Haris Turino, Dr. Rudiarto Sumarwono.
“Saya melihat Gesit-19 dengan beberapa kebaruannya. Antara lain kolaboratif yang diterapkan, pemberdayaan sumber daya lokal, bahkan layanan akhir pekan, ini sangat baik,” kata Komisioner KASN, Rudiarto Sumamarwono.
Sementara itu, Siti Zuhro juga menyatakan apresiasinya terutama pada jumlah biaya yang dikeluarkan nelayan yang turun drastis. Demikian juga dengan waktu yang dibutuhkan, yang dipangkas sampai izin keluar.
Menurutnya, dibutuhkan political will, political commitment dan law enforcement dalam pelayanan publik. “Saya terus terang terkesima, bagaimana menurunkan biaya yang tinggi tadi menjadi Rp 50 ribu dan pelayanannya hanya 19 menit, bahkan kurang. Tentunya ini bukan hal yang mudah,” kata peneliti senior Pusat Senior Penelitian Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro.
Saran yang disampaikan panelis diantaranya, untuk mengintegrasikan Gesit-19 dengan perizinan nasional yang dikembangkan oleh Kementerian. Demikian juga, meneliti sistem perizinan ini dengan data perkreditan nelayan, serta perlunya kesinambungan program.
Sementara, Andi Sudirman Sulaiman dalam pemaparannya, menyebutkan, gerai pelayanan ini memiliki berbagai keunggulan. Selain mendekatkan pelayanan perizinan, juga mempercepat penerbitan izin. Serta sebagai strategi pencegahan penularan Covid-19.
“Kita beri nama Gesit-19, Gerai Pelayanan Sektor Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulsel. Gesit sendiri ini ada 19 kabupaten/kota yang memiliki pesisir laut. Kemudian perjanjian kerjasamanya tahun 2019. Perizinannya waktunya sekitar 19 menit,” ujar Sudirman Sulaiman.
Sebelum inovasi yang menjadi masalah, adalah anggapan setelah kewenangan ditarik ke provinsi dari kabupaten/kota, maka akan mengganggu pelayanan publik. Nelayan, juga harus menempuh jarak jauh. Seperti yang dari Sinjai sekitar 220 Km ke Kota Makassar. Menghabiskan biaya besar, seperti penginapan termasuk waktu yang terbuang untuk perizinan. Kadang juga terjadi pungli sepanjang pengurusan. Terjadi aktivitas ilegal kelautan dan perikanan, karena sulitnya izin keluar.
“Yang dihadapi nelayan kita. Setelah dari Makassar dan kembali ke Sinjai, tiba-tiba ada masalah keluarga misalnya, tidak bisa berlayar, karena kemudian izinnya habis, ini kadang terjadi. Makanya kita perlu mendekatkan pelayanan disana, sehingga dia bisa memperbaharui izinnya,” ucapnya. (humassulsel)