Ditolak, Pemutusan Listrik Rumah Dinas Bandara Wamena Ditunda
WAMENA, LELEMUKU.COM - Rencana pemutusan aliran listrik yang dilaksanakan oleh PLN Wamena dan Kejaksaan Negeri Wamena di Rumah Dinas Bandara Kelas 1 Wamena harus tertunda, hal ini disebabkan adanya penolakan oleh para penghuni rumah di Kompleks Pensip Jalan Gatot Subroto Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua pada Jumat (02/7/2021) pagi.
Kegiatan eksekusi aset milik Bandara Wamena tersebut diamankan langsung oleh aparat dari Polres Jayawijaya dan Polsek Kawasan Bandara Wamena.
Dalam pelaksanaanya, para penghuni rumah sempat melakukan orasi dan meminta kepada pihak PLN dan Kejaksaan agar pulang dan mengancam akan membuat keributan, namun Kapolsek Kawasan Bandara Ipda Heryandi Mardhika menghimbau kepada para penghuni rumah untuk tidak melakukan tindakan anarkis dan dapat membicarakan masalah ini dengan baik-baik.
"Kami meminta kepada pihak keluarga agar tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri nantinya apabila melakukan pemalangan dan menghalangi pembokaran perumahan dinas kelas 1 Bandara Wamena," kata Kapolsek
Heryandi meminta kepada pihak keluarga yang di tuakan agar sama-sama ke Pengadilan Negeri Wamena untuk mendengar kejelasan terkait pengosongan rumah dinas kelas 1 Bandara Wamena.
"Karena tanah ini milik Bandara dan sudah ada sertifikatnya, apabila melawan maka akan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya.
Usai dilakukan mediasi akhirnya kegiatan Pemutusan Listrik ditunda dan akan dilakukan pertemuan kembali senin esok untuk memberikan pemahaman kepada pihak penghuni rumah di areal Bandara Wamena.(Humaspolresjayawijaya/Noci)