Diusir Karena Terkena COVID-19, Seorang Warga di Toba Samosir Diperlakukan Tak Manusiawi
pada tanggal
24 Juli 2021
MEDAN, LELEMUKU.com - Seorang warga di Tapanuli Utara bernama Salamat Sianipar (45) dianiaya oleh warga Dusun Bulu Silape, Desa Sianipar, Kecamatan Silaen. Kabupaten Toba Samosir (Tobasa), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) pada Kamis 22 Juli 2021.
Hal ini diketahui melalui pernyataan media oleh keluarganya Jhosua Lubis yang bertempat tinggal di Depok, Provinsi Jawa Barat pada Sabtu 24 Juli 2021.
Diungkapkan, pamannya Salamat Sianipar menderita COVID-19 dan oleh dokter disuruh untuk melakukan isolasi mandiri di rumah. Namun ia diusir oleh warga dusun tersebut dan dipaksa untuk pergi.
"Tetapi masyarakat tidak terima dan akhirnya dia dijauhkan dari kampung Bulu Silape. Paman lalu kembali lagi kerumahnya, tetapi masyarakat tidak terima. Malah masyarakat mengikat dan memukuli dia. seperti hewan dan tidak ada rasa manusiawi," kata dia.
Aksi tidak manusiawi itu terekam oleh video yang kemudian viral di media massa dan pesan online.
"Kami dari pihak keluarga tidak menerima. Sebab tindakan ini tidak manusiawi lagi," kata Lubis.
Ia meminta pemerintah untuk memberikan informasi dan pendidikan yang jelas atas Pandemi COVID-19 ini sebab masih banyak rakyat Indonesia yang tak tau tentang wabah yang menjangkit dunia saat ini.
"Perlu adanya edukasi dari pemerintah untuk masyarakat tentang Covid-19," kata dia.
Ia juga menyatakan pelanggaran kemanusiaan ini telah melanggar Statuta Roma yang diadopsi dalam Undang-Undang No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.
"Hukum Indonesia juga tegas melarang penyiksaan. Konstitusi Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945, menyatakan hak untuk bebas dari penyiksaana adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Hak untuk bebas dari penyiksaan juga tertuang dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," kata dia. (Gilang)