Kombes Pol. Gustaf Urbinas Sebut Kasus Perampokan Bukanlah Kejadian Wajar di Holtekam
pada tanggal
05 Juli 2021
JAYAPURA, LELEMUKU.COM. Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol. Gustav Urbinas, SH., S.IK., M.Pd menyatakan peristiwa perampokan yang berujung pada kematian di kawasan Jalan Holtekam, Distrik Muaratami, Kota Jayapura, Provinsi Papua bukanlah kejadian pelanggaran atau kejahatan yang sering terjadi di kawasan tersebut.
Baca Juga
Dikatakan, kasus perampokan hingga berujung pembunuhan yang terjadi dilokasi tersebut merupakan hal yang janggal yang didapatinya bersama bawahannya.
Sebab selama ini jalur itu dianggap aman dan belum pernah ada pihak-pihak yang melakukan tindak kejahatan berat berupa perampokan.
"Makanya saya harus membuktikan bahwa ini pembunuhan, dengan bukan motif, rampok atau mengambil barang berharga," beber dia.
Kepolisian sendiri telah menetapkan Mahdi Mehraban (MM) sebagai tersangka kasus pembunuhan Nasruddin (44), seorang pedagang emas di Jln. Balai Kilometer 9 pada Senin, 28 Juni 2021, pukul 21.31 WIT.
“Tersangka MM merupakan warga negara asing (WNA) asal Afganistan, yang diduga melakukan pembunuhan terhadap Almarhum Nasruddin,” ungkap dia.
Ia mengatakan MM adalah kekasih gelap dari istri korban Virgita Legina Hellu (25) dan telah dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau selama 20 tahun perjara serta pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
“Keduanya memiliki hubungan gelap yang diawali tahun 2021. Motif hubungan asmara antara pelaku dan istri koban, tetapi peristiwa yang terjadi seolah-olah, sepertinya ada kejadian perampokan dan pencurian,” kata Urbinas.
Ia menyatakan saat ini Virgita telah diamankan Polres Enrekang dan dalam perjalanan menuju Kota Jayapura. Setelah tiba pada siang ini di Polresta Jayapura Kota, Virgita akan langsung diperiksa dan dijerat dengan pasal konspirasi untuk pembunuhan berencana tersebut.
“Nanti hasil penyidikan lebih lanjut pemeriksaan akan dilaksanakan setelah yang bersangkutan tiba disini dan dikawal oleh penyidik,” sebut Urbinas.
Sementara itu, kasus tersebut telah dinaikan menjadi penyidikan dari penyelidikan dengan memeriksa 5 orang saksi, diantaranya pelapor yaitu kakak dari Nasruddin, orang yang pertama kali menolong korban, saksi lain yang mengetahui kejadian, Virgita, dan teman dekat MM. (Edy)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.