Gustav Urbinas Ungkap Penetapan Mahdi Mehraban Sebagai Tersangka Pembunuhan Nasruddin
pada tanggal
05 Juli 2021
JAYAPURA, LELEMUKU.COM – Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol. Gustav Urbinas, SH., S.IK., M.Pd telah menetapkan Mahdi Mehraban (MM) sebagai tersangka kasus pembunuhan Nasruddin (44), seorang pedagang emas di Jln. Balai Kilometer 9 Muaratami, Kota Jayapura, Provinsi Papua pada Senin, 28 Juni 2021, pukul 21.31 WIT.
“Tersangka MM merupakan warga negara asing (WNA) asal Afganistan, yang diduga melakukan pembunuhan terhadap Almarhum Nasruddin,” ungkap dia pada Senin, 05 Juli 2021.
Ia mengatakan MM adalah kekasih gelap dari istri korban Virgita Legina Hellu (25) dan telah dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau selama 20 tahun perjara serta pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
“Keduanya memiliki hubungan gelap yang diawali tahun 2021. Motif hubungan asmara antara pelaku dan istri koban, tetapi peristiwa yang terjadi seolah-olah, sepertinya ada kejadian perampokan dan pencurian,” kata Urbinas.
Ia menyatakan saat ini Virgita telah diamankan Polres Enrekang dan dalam perjalanan menuju Kota Jayapura. Setelah tiba pada siang ini di Polresta Jayapura Kota, Virgita akan langsung diperiksa dan dijerat dengan pasal konspirasi untuk pembunuhan berencana tersebut.
“Nanti hasil penyidikan lebih lanjut pemeriksaan akan dilaksanakan setelah yang bersangkutan tiba disini dan dikawal oleh penyidik,” sebut Urbinas.
Sementara itu, kasus tersebut telah dinaikan menjadi penyidikan dari penyelidikan dengan memeriksa 5 orang saksi, diantaranya pelapor yaitu kakak dari Nasruddin, orang yang pertama kali menolong korban, saksi lain yang mengetahui kejadian, Virgita, dan teman dekat MM. (Edy)