Inflasi Maluku Bulan Juni Tercatat Lebih Tinggi 0,83% Dibandingkan Mei 2021
pada tanggal
08 Juli 2021
AMBON, LELEMUKU.COM - Inflasi Provinsi Maluku pada Juni 2021 tercatat sebesar 0,83% (month to month/mtm), lebih tinggi dibandingkan Mei 2021 sebesar 0,74% (mtm). Tingkat inflasi Maluku pada Juni 2021 utamanya disebabkan oleh kelompok makanan, minuman, dan tembakau; kelompok transportasi; serta kelompok rekreasi, olahraga dan budaya.
Adapun secara tahunan dan tahun berjalan, inflasi Provinsi Maluku masing-masing tercatat sebesar 1,22% (year on year/yoy) dan 1,74% (year to date/ytd). Capaian inflasi Provinsi Maluku pada Juni 2021 terpantau lebih tinggi dari tingkat inflasi Nasional yang mengalami deflasi sebesar 0,16% (mtm). Meskipun demikian, realisasi inflasi Maluku pada Juni 2021 lebih rendah dari target pencapaian inflasi tahun 2021 yang ditetapkan oleh Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Maluku sebesar 3,0±1% (yoy).
Inflasi pada kelompok makanan, minuman, dan tembakau tercatat sebesar 1,89% (mtm) didorong oleh gangguan produksi perikanan tangkap dan produksi hortikultura pasca cuaca buruk yang masih terjadi di beberapa wilayah Maluku pada Juni 2021. Inflasi komoditas perikanan terjadi pada jenis ikan seperti ikan layang (15,17%, mtm), ikan cakalang (18,21%, mtm), dan ikan tongkol (2,68%, mtm). Sementara inflasi pada komoditas hortikultura terpantau pada jenis kangkung (33,47%, mtm), sawi hijau (34,79%, mtm), dan bayam (20,24%, mtm).
Inflasi pada kelompok transportasi sebesar 0,85% (mtm) utamanya disebabkan oleh kenaikan tarif parkir, dan tarif angkutan udara. Kenaikan tarif parkir pada lima ruas jalan utama Kota Ambon sesuai dengan Peraturan Walikota No.16 Tahun 2021 menjadi faktor utama pertumbuhan inflasi pada kelompok transportasi. Adapun kenaikan tarif parkir yang ditetapkan menjadi Rp 4000 pada jam pertama dan bertambah Rp 2000 pada jam berikutnya (roda empat), angka tersebut meningkat signifikan dari peraturan sebelumnya yang terpantau Rp3000 flat untuk roda empat.
Selain itu, kenaikan harga tiket angkutan udara juga mendorong inflasi pada kelompok transportasi yang disebabkan oleh kenaikan permintaan masyarakat pada Juni 2021 seiring adanya dengan libur sekolah. Berdasarkan kegiatan survey pemantauan harga Bank Indonesia, inflasi pada angkutan udara pada Juni 2021 tercatat sebesar 0,71% (mtm).
Tekanan inflasi yang lebih tinggi di Provinsi Maluku tertahan oleh deflasi sub-kelompok makanan, minuman, dan tembakau serta sub-kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga. Deflasi pada sub-kelompok makanan, minuman, dan tembakau disebabkan oleh deflasi pada komoditas seperti cabai rawit (-7,06%, mtm), ikan selar (-6,07%,mtm), dan ikan kakap merah (12,89%, mtm). Sementara itu, deflasi pada sub kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga disebabkan oleh penurunan harga bahan bakar rumah tangga sebesar 0,28% (mtm).
Dalam rangka pemantauan inflasi dan melaksanakan fungsi pengendalian inflasi di Provinsi Maluku pada bulan Juni 2021, Tim Pengendalian Inflasi Daerah Provinsi Maluku menginisiasi pelaksanaan misi dagang antara PemProv Maluku dan PemProv Jawa Timur serta penjajakan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Kerjasama Antar Daerah (KAD) antar kedua Provinsi. Selain itu, terdapat wacana penjajakan perluasan KAD bidang perikanan antara enam provinsi, diantaranya Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo, Papua, Papua Barat, Maluku, dan Maluku Utara.
Selain itu, dalam upaya menekan laju inflasi sekaligus menggerakkan ekonomi daerah, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Maluku telah berhasil melaksanakan panen komoditas hidroponik pada tiga kelompok binaan yaitu Lorong Bitani, Lorong Bangau dan Lorong Gunung Nona.
Adapun komoditi panen diantaranya kangkung, selada air, pokcoy, dan bayam. Selanjutnya, pengembangan kelompok tani diarahkan kepada business matching kelompok tani dengan toko ritel modern untuk memperluas akses pasar.
Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Maluku tetap berkomitmen menjaga stabilitas harga dan memperkuat koordinasi kebijakan dengan Pemerintah Daerah, baik di tingkat Provinsi maupun Kota/Kabupaten, guna mengendalikan inflasi 2021 sesuai dengan kisaran targetnya yaitu sebesar 3,0±1%. Pengendalian inflasi di Maluku dilakukan melalui strategi kebijakan 4K, yakni Keterjangkauan Harga, Ketersediaan Pasokan, Kelancaran Distribusi dan Komunikasi Efektif. (BIMaluku)