Lukas Enembe Sebut Perubahan Pasal di RUU Perubahan UU Otsus, Belum Sesuai Kebutuhan
pada tanggal
21 Juli 2021
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Gubernur Papua Lukas Enembe mengapresiasi Pemerintah Pusat, MPR RI, serta seluruh Fraksi di DPR RI dan DPD RI, yang telah berkontribusi terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001, tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, pada Rapat Paripurna DPR RI ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021.
Baca Juga
“Dan intens disampaikan kembali beberapa bulan terakhir ini seiring dengan penetapan RUU Perubahan Kedua atas UU Otsus Papua sebagai prioritas dalam Prolegnas,” terang Juru Bicara Gubernur Papua Muhammad Rifai Darus, di Jayapura, Senin (19/7/2021).
Dikatakan Rifai, sekalipun RUU Otsus Papua telah disahkan, Gubernur Lukas Enembe menyatakan persoalan di tanah Papua masih belum selesai.
“Kolaborasi menjadi penting dalam mencapai perubahan dan kemajuan, untuk itu Gubernur Papua berharap agar ke depan relasi yang ada saat ini dapat berjalan semakin baik dan mengedepankan asas keterbukaan,” ujar Rifai.
Pada kesempatan itu, Gubernur Enembe masih menurut Rifai, berkeinginan agar pasal baru yang lahir dari RUU Otsus dimana telah merumuskan pembentukan sebuah badan khusus yang diketuai Wakil Presiden RI, diharapkan agar dalam prosesnya melibatkan Pemerintah Provinsi Papua pada penyusunan peraturan pemerintah tersebut.
“Bahkan Pemerintah Provinsi Papua akan membentuk tim khusus untuk melakukan komunikasi dan koordinasi terkait penyusunan Peraturan Pemerintah yang akan menjadi aturan turunan dari RUU Otsus Papua yang telah disahkan tersebut”.
“Sementara secara khusus kepada masyarakat Papua, Gubernur Lukas Enembe berharap agar elemen publik dapat mencermati, aktif memberi masukan, serta mengawal ketat tahapan demi tahapan yang akan berlangsung beberapa waktu ke depan pasca disahkannya RUU Otsus Papua oleh DPR RI,” pungkasnya.. (diskominfopapua)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.