Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditetapkan Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkotika
pada tanggal
08 Juli 2021
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Hasil tes urine terhadap Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menyatakan keduanya positif mengandung metafetamine atau sabu.
Dengan hasil temuan ini, polisi menetapkan kedua pasangan suami istri itu sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika.
"Ketiganya sudah jadi tersangka dan masih kami dalami berapa lama yang bersangkutan sudah memakai," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Jakarta Pusat, Kamis, 8 Juli 2021.
Yusri menjelaskan, penangkapan terhadap Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie diawali dengan penangkapan sang sopir yang berinisal ZN pada Rabu pagi kemarin. Saat itu polisi menyita satu klip sabu seberat bruto 0,78 gram.
"Kemudian diiinterogasi dan mengakui barang itu adalah barang milik RA (Nia Ramadhani)," ujar Yusri.
Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan ke rumah Nia di bilangan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Rabu sore sekitar pukul 15.00. Dari sana, polisi menemukan alat hisap sabu alias bong.
Namun, Yusri mengatakan penangkapan terhadap Nia tak berbarengan dengan Ardi. Sebab saat itu yang bersangkutan tidak sedang bersama-sama. Kepada penyidik, Nia tak membantah mengonsumsi sabu. Ia juga mengatakan suaminya juga merupakan pecandu narkoba.
"Baru setelah istrinya menghubungi suaminya sore hari setelah Isya jam 20.00, AAB (Ardi Bakrie) datang menyerahkan diri ke Polres Jakarta Pusat," ujar Yusri.
Saat ini ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat. Polisi masih mendalami asal-usul sabu yang dibeli oleh Nia Ramadhani dan Ardi. (M Julnis Firmansyah | Tempo)