Oknum Mahasiswa Ambon Dilapor Usai Lakukan Ujaran Kebencian ke Richard Louhenapessy
pada tanggal
18 Juli 2021
AMBON, LELEMUKU.COM – Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara lisan maupun tulisan adalah hak setiap warga negara, begitupun dengan kritik terhadap kinerja pemerintah yang merupakan bagian dari proses demokrasi. Namun hal tersebut harus dilakukan sesuai aturan dan perundangan – undangan yang berlaku, agar tidak terjerat pelanggaran hukum.
Seorang oknum mahasiswa Fakultas Hukum, salah satu universitas negeri ternama di Kota Ambon, Provinsi Maluku berinisial VM, terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib, setelah postingannya pada akun FB miliknya, diduga sebagai ujaran kebencian (hate speech) kepada Walikota, Richard Louhenapessy.
Diketahui, VM pada postingan di akun FB miliknya memuat gambar Walikota Ambon dua periode itu, mengenakan Pakaian Dinas Upacara (PDU) dengan dibubuhi cap “Wanted” (Dicari). Tak sampai disitu, pada gambar tersebut juga memuat tulisan,“Dicari Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, SH usia 66 Tahun, Note : Barangsiapa Menemukan Beliau Harap Hubungi Masyarakat”.
“Atas perbuatan VM maka Walikota Ambon telah memberikan surat kuasa ke Bagian Hukum untuk laporan pengaduan ke Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease. Dimana saat ini sedang ditindaklanjuti proses penyelidikan terhadap VM selaku pemilik akun,” kata, Plt. Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Kota Ambon, Lexy Manuputty, ketika dihubungi via seluler, Jumat (16/7/2021).
Diakui Manuputty, sebelum ke Polresta, VM telah datang ke Balai Kota dan bertemu dengan dirinya selaku plt. Kabag Hukum, Kadis Perindag yang juga mantan Kabag Hukum John Slarmanat, serta Kasat Pol PP, Josias Lopies, untuk klarifikasi. Dalam pertemuan tersebut VN mengakui perbuatannya, memposting gambar Walikota Ambon pada akun FB.
“Setelah klarifikasi, yang bersangkutan langsung dibawa menuju ke Polresta untuk proses penyelidikan atau pengambilan BAP,” ujarnya.
Menurut Manuputty, karena diduga melakukan ujaran kebencian kepada Walikota Ambon, VM disangkakan pasal 45A angka 2 Undang – undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Hingga berita ini diturunkan, diketahui proses penyelidikan terhadap VM masih berjalan di Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau – pulau Lease. (diskominfoambon)