Pemkab Biak Numfor Terapkan PPKMBM Hingga 21 Juli 2021
pada tanggal
07 Juli 2021
BIAK, LELEMUKU.COM - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor mulai menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berskala Mikro (PPKMBM) menyikapi terjadinya lonjakan angka Covid-19 hingga dengan tanggal 21 Juli 2021 mendatang. Pemberlakuan PPKMBM itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati No : 443.1/511 tentang PPKMBM di dalam masa pandemic Covid-19 di Kabupaten Biak Numfor.
Kebijakan membarlakukan PPKMBMM itu disebabkan karena kasus angka Covid-19 di Kabupaten Biak Numfor mengalami peningkatan yang cukup siginifikan dalam beberapa waktu terakhir ini. Bahkan, dilaporkan kurang lebih 300 pasien Covid-19 yang sementara dalam perawatan, dan hanya sekitar 40-an yang bisa dirawat di RSUD karena tidak muat, sementara lainnya mengalami perawatan di rumah atau isolasi mendiri. Peningkatan kasus Covid-19 kali ini dinilai tertinggi sejak bulan Maret 2020 lalu.
Dengan dimulainya pemberlakukan PPKMBM itu maka dilakukan berbagai pembatasan disejumlah kegiatan masyarakat, termasuk aktivitas perkantoran baik swasta maupun instansi pemerintah. Selain itu, juga terjadi pengawasan ketat dan pemberlakuan syarat terhadap keluar masuknya masyarakat di Kabupaten Biak Numfor baik melalui laut maupun udara.
Selain itu, kegiatan belajar mengajar di sekolah mulai dari tingkat PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK atau sederajat dan perguruan tinggi dilakukan secara Daring (dalam jaringan) yang diatur secara teknis oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Biak Numfor.
Tak hanya itu selama masa PPKMBM kegiatan perkantoran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor dilakukan secara \Vor£ From OJicc (WFO) oleh Pejabat Eselon II, Eselon III dan Eselon IV, dengan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat, dan ASN lainnya \VorL From Home (WFH). Kecuali untuk OPD dan stal yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik dapat bekerja WFO yaitu Dinas Kesehatan, Dinas Kependpdukan dan Catatan Sipil, Dinas PM dan PTSP, BAPENDA, BKPSDM, BPKAD, BAPPEDA, RSUD, PUSKESMAS dan PUSTU, dengan penerapan protokol Kesehatan secara ketat.
Sementara, selama masa PPKMBM kegiatan perkantoran pada Instansi Vertikal, BUMN, TNI dan POLRI diatur sesuai ketentuan yang berlaku pada instansi tersebut.
Hal yang lain, bahwa dalam rangka mensukseskan serbuan vaksinasi maka seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota TNI, POLRI, Pegawai Instansi Vertikal, Pegawai BUMN, BUMD, Pegawai PT, CV dan Pelaku Usaha Lainnya dan seluruh masyarakat Biak Numfor dan keluarga wajib mengikuti vaksinasi mulai usia 12 tahun ke atas pada tempat fasilitas kesehatan yang ditunjuk oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Biak Numfor seperti PUSKESMAS dan RSUD atau fasilitas kesehatan KIfP, Poliklinik POLRES BN, DENKESYAH, RSAU dan RSAL. Dikecualikan dengan alasan medis berdasarkan surat keterangan dari dokter.
Tak hanya itu, untuk aktifitas ekonomi di pusat-pusat perbelanjaan seperti Toko, Kios, Toko Swalayan, Supermarket, Pasar Tradisional, Pasar Ikan termasuk Warung Kopi, Rumah Makan, Warung Makan, Pedagang Kaki Lima, Barbershop, Salon pembatasan operasional mulai )am 06.00 WIT sampai dengan Jam 21.00 WIT. Kemudian layanan pesan-antar dibawa pulang atau talie-away dilakukan sesuai jam operasional, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Dan Jam 22.00 WIT akan dilakukan Operasi Terpadu dari unsur TNI-POLRI dan SATPOL PP.
Lalu untuk aktifitas ekonomi seperti Bar/Diskotfk/Karaoke/Panti Pijat dan sejenisnya di tutup di masa PPKMBM , apabila tidak melaksanakan surat edaran Bupati maka akan diambil tindakan pencabutan izin usaha. Sementara distributor dan Tempat penjualan minuman keras (Miras) baik Supermarket, Toko, Kios atau tempat penjualan lainnya tidak dijinkan untuk melakukan peredaran dan penjualan keras (miras) selama masa PPKMBM apabila tidalt melaksanakan surat edaran Bupati maka akan diambil tindakan pencabutan izin usaha.
Sedangkan untuk pelaku perjalanan tetap diperketat dengan memperhatikan sejumlah syarat, seperti wajib menggunakan antigen, membawa surat sudah divaksin Covid-19, membawa surat PCR dan sejumlah kegiatan lainnya.
“PPKMBM ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memutus mata rantai penularan Covid-19 yang kasusnya terus mengalami peningkatan di Kabupaten Biak Numfpr. Kami berharap semua pihak dan masyarakat ikut mendukung kebijakan ini, mari kita jaga diri dan tetap memperhatikan protocol kesehatan agar terhindari dari Covid-19,” ujar Bupati Herry Ario Naap, S.Si.,M.Pd kepada Cenderawasih Pos, Selasa (6/7/2021).
Sekedar diketahui, bahwa kasus angka Covid-19 di Kabupaten Biak Numfor mengalami peningkatan dalam beberapa waktu terakhir ini. Bahkan, dilaporkan kurang lebih 300 pasien Covid-19 yang sementara dalam perawatan, dan hanya sekitar 40-an yang bisa dirawat di RSUD karena tidak muat, sementara lainnya mengalami perawatan di rumah atau isolasi mendiri. (HumasBiakNumfor)