Petrus Fatlolon Jadi Saksi di Sidang Kasus Korupsi Penyertaan Modal PDAM Saumlaki
pada tanggal
10 Juli 2021
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM - Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon menjadi saksi bagi tiga terdakwa pada sidang kasus korupsi dana penyertaan modal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Saumlaki.
Sidang tersebut dilaksanakan secara virtual oleh Pengadilan Tipikor Ambon pada Jumat (2/7/2021) siang dan dihadiri oleh bupati di gedung Kejaksaan Negeri Saumlaki.
Bupati dimintai keterangan dari penasehat hukum dan majelis hakim terkait kasus yang menyeret mantan Dirut PDAM Yoksan Batlayar, Kabag Umum dan Keuangan Yulius Watumlawar serta Bendahara Luciana Lethulur.
Awalnya Fatlolon ditanya tim kuasa hukum, apakah permohonan penyertaan modal dilakukan di masa direktur sebelumnya hingga pada masa jabatan Batlayar.
Fatlolon mengatakan, dia tidak tahu karena laporan maupun informasi rinci terkait permohonan hingga pencairan dana tidak pernah sampai kepadanya.
“Saya tidak tahu, karena sekali lagi tentang permohonan dana sampai pada tahapan pencairan itu tidak sampai ke saya. Sehingga saya tidak tahu,” jawab Fatlolon.
Dalam penjelasannya, Fatlolon mengatakan bahwa saat mengetahui ada masalah di PDAM, dia juga telah memberikan beberapa hal kepada instruksi direktur, diantaranya membenahi personil dan staf yang ada di PDAM, efektif mendorong penerimaan rekening air dan tunggakan-tunggakan rekening air supaya ditagih sesuai mekanisme dan meminta mencari sumber-sumber pendapatan lain yang sah seperti suplai air bersih bagi kapal-kapal di pelabuhan Saumlaki.
Bupati juga menyatakan tidak mengetahui jika dirut sebelumnya telah memberikan laporan atas permasalahan PDAM yang ada.
“Direksi sebelumnya, saya tidak ingat apakah dia memberikan, menyampaikan laporan atau tidak, saya tidak ingat,” kata dia.
Selain penasehat hukum, beberapa pertanyaan juga diajukan majelis hakim, salah satunya terkait penyertaan modal tahun 2018 yang dipertanyakan telah diberikan di awal tahun atau pertengahan tahun.
Fatlolon mengatakan biasanya dilakukan di awal tahun karena APBD baru disetujui dan ditetapkan pada pertengahan atau akhir bulan Desember sehingga dibuat tahun anggaran berjalan.
“Biasanya di awal tahun dan kemungkinan saja bertahap sehingga sebagian itu ada di pertengahan tahun,” ujarnya.
Hakim juga menanyakan apakah Bupati mengetahui tentang masalah keterlambatan pembayaran gaji staf PDAM di masa kepemimpinan Dirut sebelumnya, sebelum Batlayar.
Fatlolon mengatakan bahwa masalah keterlambatan gaji tersebut sudah dilaporkan dirut kepadanya. Namun masalah itu tidak diketahui secara detail sebab itu merupakan urusan internal PDAM.
“Secara detil saya tidak mengetahui Yang Mulia, tetapi secara garis besar bahwa ada keterlambatan dan kondisi kas PDAM yang tidak tersedia dana yang cukup untuk melakukan pembayaran gaji. Jadi secara umum saya tahu, dan bahkan beberapa kali saya datang ke PDAM waktu direksi yang lama dan mengecek langsung kepada karyawannya. Mereka juga menyampaikan kalau mereka itu belum terima gaji,” jawab dia.
Selanjutnya terdakwa Yulius Watunlawar, saat diberikan kesempatan mengatakan bahwa Bupati saat itu telah menugaskan staff untuk turun dan membantu membenahi PDAM, namun instruksi tersebut tidak dilaksanakan.
“Mengenai penugasan staf keuangan untuk membenahi PDAM di awal bapak Yoksan Batlayar menjadi direktur, ada penugasan lisan yang disampaikan oleh bapak Bupati untuk menugaskan dua staf keuangan membenahi kondisi PDAM karena terpuruk kala itu. Itu tidak terealisasi,” kata dia.
Ia menyatakan hal senada terjadi pula pada masa kepemimpinan Batlayar di PDAM. Staff keuangan yang diutus bupati tidak pernah melaksanakan tugas mereka di PDAM.
“Yang kedua juga terjadi pada waktu pergantian bapak Yoksan Batlayar, ada juga penugasan tetapi staf keuangan juga tidak pernah sampai ke PDAM,” kata dia.
Sementara terdakwa Lucia Lethulur mengaku kalau saat itu dia disuruh Dirut Yoksan Batlayar dan Kabag Umum Yulius Watunlawar untuk membayar gaji pegawai PDAM menggunakan anggaran penyertaan modal.
“Terkait keterangan saksi (Petrus Fatlolon) bahwa tidak pernah memberikan perintah atau penugasan kepada PDAM, dalam hal ini direktur untuk membayar gaji dengan menggunakan dana penyertaan modal. Saya tidak tahu itu betul ataukah tidak, sebab pada saat itu saya dipanggil oleh bapak Yoksan Batlayar dan bapak Yulius Watumlawar ke ruangan lalu saya diperintahkan untuk membayar gaji memakai dana penyertaan modal. Dan kata bapak Direktur dan bapak Kabag Umum bahwa atas perintah bapak Bupati,” klaim Lucia. (Albert Batlayeri)