Polisi Amankan Seorang Wanita Ambil Sabu Lewat Jasa Pengiriman di Abepura
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu lewat jasa pengiriman di Pasar Lama Distrik Abepura, Kota Jayapura, Provinsi Papua. Rabu (7/7/2021) siang.
Dari kasus tersebut, Opsnal Satuan Reserse Narkoba mengamankan satu orang perempuan berinisial AT beserta barang bukti.
Polresta Jayapura melalui Kasat Resnarkoba Iptu Alamsyah Ali, SH., MH ketika dikonfirmasi siang (8/7) membenarkan hal tersebut.
"AT diamankan tim opsnal kami saat mengambil barang bukti Narkotika jenis sabu di salah satu jasa pengiriman," ujarnya.
Lanjut Alamsyah, AT mengaku bahwa dia disuruh oleh suaminya (H) untuk mengambil paketan tersebut. Diketahui H saat ini masih berada di Lapas Doyo Sentani Kabupaten Jayapura sedang menjalani hukuman dengan kasus tindak pidana yang sama.
"Dari informasi tersebut tim opsnal langsung menjemput suaminya berinisial H di lapas Doyo Sentani guna penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik, " ucapnya.
"Kasus ini akan kita kembangkan, dari mana asal barang haram itu dikirim dan terkait sindikat peredaran narkotika didalam lapas," cetusnya.
Saat ini, AT masih dijadikan saksi dalam kasus ini sedangkan H ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.(Humaspolrestajayapura/noci)