Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru Beri Sanksi Sosial ke Belasan Pengunjung Warnet dan PS
pada tanggal
31 Juli 2021
PEKANBARU, LELEMUKU.COM - Tim gabungan dari Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru, Riau memberikan sanksi kerja sosial kepada 16 pengunjung warnet dan playstation yang terjaring razia penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, Jumat (30/7).
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Samuel Parlindungan Simatupang melalui Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Fackruddin menyebutkan, dari 16 orang yang disanksi itu, 7 diantaranya dijaring di Warnet G’force di Jalan Delima.
"Kemudian 7 orang lagi dijaring di Warnet Hardcor Game Cencer Jalan Delima. Di lokasi ini juga ada 3 pengunjung yang disanksi denda masing-masing Rp100 ribu karena tidak menggunakan masker. Sementara dua orang lainnya dijaring di Hopp House of Playstation Jalan Delima," urainya.
"Mereka yang dijaring dibawa ke kantor Satpol PP untuk keperluan pendataan dan diberi sanksi sosial membersihkan sampah," ulas Fachruddin.
Selain pengunjung, tim gabungan juga memberikan sanksi administrasi berupa denda masing-masing sebesar Rp500 ribu kepada pengelola Warnet G’force, Warnet Hardcor Game Cencer dan Hopp House of Playstation.
"Denda diberikan karena pengelola melanggar aturan PPKM level 4. Yang mana selama PPKM berlangsung, warnet tidak diperbolehkan beroperasi," tutupnya. (diskominfopekabaru)