Satres Narkoba Polres Sergai Amankan Muhammad Rijal, Bandar Narkotika di Perbaungan
pada tanggal
31 Juli 2021
SERGAI, LELEMUKU.COM – Muhammad Rijal alias Jalu (37) warga lingkungan Manggis Gg. jambu Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan yang belakangan ini di ketahui adalah seorang Bandar Narkotika jenis shabu yang terkenal licin, akhirnya kandas di tangan Tim Khusus Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai), Sumut.
Menurut informasi yang di himpun Crew Media ini, sebelum di Tangkap Tim Khusus Satres Narkoba Polres Sergai Jalu (37) sempat maki maki Polisi ketika dirinya akan di tangkap di kediamannya waktu lalu.
Kali ini ia tak bisa lagi mengelak, Jalu (37) berhasil di ringkus Tim khusus Satres Narkoba Polres Sergai di dalam rumah di salah satu Perumahan yang berlokasi di Dusun 1 Desa Jambur Pulau Kecamatan Perbaungan, Rabu (28/7/2021) dini hari sekira Pukul 00.30 WIB.
Kapolres Sergai melalui Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Herison Manullang membenarkan penangkapan tersebut, ketika di komfirmasi crew media ini, Jumat (30/7/2021) pagi.
“Dia di tangkap di dalam rumah di salah satu perumahan yang berlokasi di dusun 1 Desa Jambur Pulau Kecamatan Perbaungan bersama Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu,” ucapnya.
“Saat tim mengeledah di badan dan di seputaran tempat jalu (37) di amankan, Tim menemukan 1 (satu) helai plastik klip transparan ukuran sedang di duga di dalam nya berisi narkotika jenis shabu dari tangan kanan,”tambahnya.
“1 (satu) helai plastik klip transparan ukuran sedang di duga di dalam nya berisikan narkotika jenis shabu dari kantong celana depan sebelah kanan dan 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari potongan pipet yang di runcingi dari kantong celana depan sebelah kanan,”sambungnya.
AKP H Manullang menjelaskan Penangkapan Jalu (37) merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat adanya orang memperjual belikan dan penyalahgunaan narkoba jenis shabu dan sudah menjadi target operasional
“Selain Personel saat penangkapan Jalu (37) juga di saksikan oleh Kepala Dusun Desa Jambur Pulau kecamatan Perbaungan,” ujarnya
Namun di sayangkan, ketika dilakukan pengembangan ke Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang tempat dimana Jalu (37) mendapat barang haram tersebut, Tim yang di Pimpin Kanit 1 Satres Narkoba Polres Sergai IPDA Julpan Purba belum berhasil menangkap pemasok barang haram tersebut
“Belum berhasil menangkap pemasok barang haram narkotika dari warga asal lubuk pakam, dikarenakan Jalu (37) tidak tau persis alamatnya rumahnya,” jelasnya.
“Kini guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, Jalu (37) bersama barang bukti jenis shabu telah di amankan di Mapolres Sergai,” tandasnya.(humaspolri)