Tak Kantongi Izin, Aksi Demo Tolak Otsus Jilid II di Jayapura Dibubarkan, 23 Orang Diamankan
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Aparat Kepolisian terpaksa membubarkan dan mengamankan 23 orang terkait aksi massa yang melakukan demonstrasi menolak Otsus jilid II di Jayapura Rabu (14/7/2021) pagi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Lelemuku, para pendemo ini diamankan di tempat yang berbeda, 11 orang diamankan di Uncen bawah, 10 orang di Waena dan 2 orang di Jayapura Utara. Rencananya Aksi ini akan berlanjut ke kantor DPR tetapi tidak diperbolehkan oleh Pihak keamanan.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK.,M.Pd ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa “Mereka tidak kantongi ijin, maka kami bubarkan secara paksa, meski sebelumnya sudah diberikan himbauan,” ungkapnya.
Lanjut Gustav, 23 orang tersebut merupakan koordinator aksi dan provokasi. “Yang diamankan itu koorditanor aksi, dan pelaku provokasi yang melakukan pelemparan,” ucapnya
Terkait dengan video viral di media sosial itu, kata Kapolresta, lantaran massa aksi melakukan perlawanan dengan cara melempar petugas saat hendak dibubarkan oleh pihak kepolisian sehingga aksi tersebut dinilai anarkis.
“Saat dihimbau untuk bubarkan diri karena tidak kantongi ijin, massa melempari batu kepada petugas,” ujarnya.
Selain itu, Kombes Pol. Gustav menilai aksi demo tersebut telah melanggar protokol kesehatan.
“Sudah jelas, tidak ada demo dimasa pandemi covid-19, apalagi aksi tadi ratusan orang berkumpul tidak menerapkan masker dan menjaga jarak,” katanya
Saat ini mereka telah berada di Mapolresta untuk dimintai keterangan lebih lanjut. “1x24 jam kami akan lakukan pemeriksaan baik terhadap koordinator maupun provokasi pelemparan,” tegasnya.(Noci)