Tanimbar Berlakukan PPKMBM dan Optimalkan Posko COVID-19 Hingga 20 Juli
pada tanggal
08 Juli 2021

SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKMBM) dan Optimalisasi Posko Penanganan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) hingga Selasa, 20 Juli 2021.
Baca Juga
Peraturan itu mengatur adanya pembatasan kegiatan masyarakat agar tidak melebihi 30 orang, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri dan mematuhi protocol kesehatan (Prokes), serta diwajibkan menyampaikan permohonan kepada Satuan Tugas (Satgas) COVID-19.
Kecuali terhadap kegiatan peribadatan di gereja, mushola, dan masjid dengan ketentuan tetap menerapkan prokes dan jumlah umat yang hadir untuk beribadah tidak melebihi 50% dari kapasitas tempat ibadah.
Pelayanan makan dan minum pada rumah makan, cafe, restoran atau usaha lain yang serupa pada lokasi sendiri, lokasi pemerintah daerah atau pusat perbelanjaan diutamakan layanan makan minum dilakukan dengan cara pesan antar dan tidak melayani makan minum di tempat.
Kegiatan area publik berupa fasilitas umum, taman umum, tempat hiburan karaoke, cafe, billyard, tempat wisata ditutup hingga 20 Juli 2021.
Perjalanan orang keluar daerah, dalam daerah atau luar provinsi dapat menunjukan kartu vaksin, surat keterangan hasil negative tes PCR, dan negative Rapid Test Antigen sesuai ketentuan yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2X24 jam.
Bagi pelaku perjalanan atau masyarakat yang terkonfirmasi Covid-19 wajib dilakukan karantina terpusat pada lokasi yang telah disediakan Satgas serta mengoptimalkan Satgas Covid-19 Tanimbar pada tempat peribadatan, tempat usaha, kantor atau wilayah kerja masing-masing untuk mempercepat pengendalian dan pemutusan mata rantai virus.
“Apabila ditemukan perbuatan yang melanggar ketentuan-ketentuan tersebut akan ditindak tegas oleh pihak yang berwajib sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Bupati Fatlolon. (Laura Sobuber)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.