Tes GeNose di Pelabuhan Saumlaki Tidak Dipakai Saat PPKM Darurat
pada tanggal
09 Juli 2021
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Saumlaki di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, Capt. Hasan Sadili, S.Sit., MM., M.Mar mengungkapkan penggunaan layanan pemeriksaan Gajah Mada Electric Nose (SeNose) COVID-19 tidak diberlakukan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali sejak Sabtu, 3 Juli hingga Selasa, 20 Juli 2021 di Pelabuhan Yos Sudarso Saumlaki.
Baca Juga
“Karena harga yang sangat terjangkau, alhasil menjadi pertimbangan pemerintah pusat untuk meniadakan tes GeNose dalam masa PPKM ini,” katanya.
Hasan mengatakan walaupun keakuratan alat dalam mendeteksi Corona mencapai lebih dari 90 persen dan sangat membantu pemerintah menekan penyebarannya, serta semakin meringankan beban biaya calon penumpang yang akan bepergian menggunakan kapal laut.
“Itu semata agar membatasi perjalanan masyarakat saja. Kan kalau pakai GeNose selain cepat tetapi juga murah dan terjangkau untuk lapisan bawah,” tandas Hasan.
Sementara itu pemberlakukan PPKM Darurat di Jawa dan Bali pun telah diterapkan di Tanimbar dengan dijalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKMBM) sesuai Instruksi Bupati Petrus Fatlolon yang ditindaklanjuti dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI), Tito Karnavian Nomor 17 Tahun 2021.
Surat Edaran Ketua Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Ganip Warsito Nomor 14 Tahun 2021, dan Surat Edaran Gubernur Maluku, Murad Ismail Nomor 443-90 Tahun 2021. (Laura Sobuber)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.