Tes GeNose di Pelabuhan Saumlaki Tidak Dipakai Saat PPKM Darurat
pada tanggal
09 Juli 2021
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Saumlaki di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, Capt. Hasan Sadili, S.Sit., MM., M.Mar mengungkapkan penggunaan layanan pemeriksaan Gajah Mada Electric Nose (SeNose) COVID-19 tidak diberlakukan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali sejak Sabtu, 3 Juli hingga Selasa, 20 Juli 2021 di Pelabuhan Yos Sudarso Saumlaki.
“Tes GeNose ditiadakan sebagai syarat perjalanan di dalam negeri, menyusul keluarnya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 hingga 20 Juli 2021 ini,” ungkap dia saat dikutip dari Indonesia.co pada Rabu, 7 Juli 2021.
Hasan menjelaskan sebelumnya hasil negatif tes GeNose berlaku sebagai syarat perjalanan dengan seluruh moda transportasi di dalam negeri per 1 April untuk seluruh daerah di Indonesia dan pada bulan Mei, Pelabuhan Saumlaki mulai diterapkan sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2021 tentang ‘Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi Covid-19’.
“Karena harga yang sangat terjangkau, alhasil menjadi pertimbangan pemerintah pusat untuk meniadakan tes GeNose dalam masa PPKM ini,” katanya.
Hasan mengatakan walaupun keakuratan alat dalam mendeteksi Corona mencapai lebih dari 90 persen dan sangat membantu pemerintah menekan penyebarannya, serta semakin meringankan beban biaya calon penumpang yang akan bepergian menggunakan kapal laut.
Ia menambahkan tes GeNose kala itu bisa digunakan sebagai alternatif skrining Covid, di samping tes PCR dan rapid test antigen.
“Itu semata agar membatasi perjalanan masyarakat saja. Kan kalau pakai GeNose selain cepat tetapi juga murah dan terjangkau untuk lapisan bawah,” tandas Hasan.
Sementara itu pemberlakukan PPKM Darurat di Jawa dan Bali pun telah diterapkan di Tanimbar dengan dijalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKMBM) sesuai Instruksi Bupati Petrus Fatlolon yang ditindaklanjuti dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI), Tito Karnavian Nomor 17 Tahun 2021.
Surat Edaran Ketua Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Ganip Warsito Nomor 14 Tahun 2021, dan Surat Edaran Gubernur Maluku, Murad Ismail Nomor 443-90 Tahun 2021. (Laura Sobuber)