Tim Gabungan Dinas Kelautan, Polisi dan TNI-AL Patroli Illegal Fishing di Perairan Aceh Utara
pada tanggal
16 Juli 2021
LHOKSUKON, LELEMUKU.COM - TIM Pegawasan Suber Daya Dinas Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Propinsi Aceh bersama TIM DKP Aceh Utara didukung oleh Pol-Airut dan Dan-Lanal Lhokseumawe, melakukan patroli pengawasan kapal perikanan yang melakukan Illegal Fishing.
Patroli ini dilakukan juga guna memeriksa dokumen kapal yang ada di perairan 571 Selat Malaka.
Patroli untuk mencegah terjadinya IUU (Illegal Unreported Unregulated) Fishing ini mengunakan Kapal Patroli Airud C.001
Patroli Illegal Fishing dilaksanakan selama 3 hari.
Selama 3 hari tersebut tim operasi tersebut tidak menemukan adanya Kapal/pukat tarol.
Tim hanya menemukann sumpling 6 buah kapal yang hanya mengunakan alat tangkap Purse Seine dimana 3 diataranya tidak memiliki dokumen lengkap atas nama : SPB, SLO, SIPI sehingga diberi sanksi teguran tertulis utuk dilengkapi yang akan datang. (diskominfoacehutara)