-->

Tito Karnavian Sebut 276 Daerah PPKM Level 3 di Luar Jawa dan Bali


JAKARTA, LELEMUKU.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI), Tito Karnavian mengumumkan ada sebanyak 276 Kabupaten dan Kota di luar Jawa dan Bali yang masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

 

Hal tersebut ia sampaikan melalui Instruksi Mendagri Nomor 26 Tahun 2021 tentang ‘PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19’.

 

“Gubernur, Bupati dan Wali kota berkoordinasi dan berkolaborasi dengan TNI, Polri dan Kejaksaan dalam pelaksanaan PPKM Level 3 COVID,” ungkap dia pada Minggu, 25 Juli 2021.

 

PPKM Level 3 artinya daerah yang mencatatkan kasus virus corona 50-150/100.000 penduduk per minggu dengan perawatan 10-30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian berkisar 2-5/100.000 penduduk per minggu.

 

Wilayah PPKM Level 3 di Maluku yaitu Buru, Aru, Ambon, Tual, Maluku Barat Daya (MBD), Maluku Tengah (Malteng), Maluku Tenggara (Malra), Tanimbar dan Seram Bagian Barat (SBB).

 

Wilayah Sumatera Utara meliputi Asahan, Dairi, Deli Serdang, Humbang Hasundutan, Karo, Binjai, Gunungsitoli, Padangsidimpuan, Pematangsiantar, Sibolga, Tebing Tinggi, Labuhanbatu, Nias, Nias Utara, Pakpak Bharat, Samosir, Serdang Bedagai, Simalungun, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, dan Toba Samosi.

 

Wilayah Sumatera Barat meliputi Agam, Dharmasraya, Kepulauan Mentawai, Bukittinggi
Padang Panjang, Pariaman, Payakumbuh, Sawahlunto, Solok, Lima Puluh Kota, Padang, Pariaman, Pasaman, Pasaman BaratPesisir Selatan, Sijunjung, Solok, Solok Selatan, dan Tanah Datar.

 

Wilayah Riau meliputi Bengkalis, Indragiri Hilir,  Indragiri Hulu, Kampar, Kepulauan Meranti, DumaiKuantan Singingi, Pelalawan, Rokan Hilir, Rokan Hulu, dan Siak.

 

Wilayah Kepulauan Riau meliputi Bintan, Karimun, Kepulauan Anambas, Lingga dan Natuna.

 

Wilayah Jambi meliputi Batanghari, Bungo, Kerinci, Sungai Penuh, Merangin, Muaro Jambi, Sarolangun, Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur, dan Tebo 765.

 

Beberapa aturan dalam pelaksanaan PPKM Level 3, seperti sekolah harus 100 persen daring, pelaksanaan kegiatan di tempat kerja diberlakukan 75% dan 25% bekerja dari rumah, warung makan boleh buka dengan syarat protocol kesehatan (Prokes) ketat dan ada pembatasan kapasitas.

 

Pusat perbelanjaan buka hingga pukul 17.00 WIT, tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25% dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama. (Laura Sobuber)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel