Utang Pemda Tanimbar Sejak Tahun 2010 Capai Rp157 Miliar
pada tanggal
11 Juli 2021
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM - Penjabat Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, Ruben Moriolkosu saat membaca jawaban Bupati Petrus Fatlolon terhadap pemandangan umum fraksi DPRD tentang pertangungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 di sidang paripurna pada Jumat, 9 Juli 2021.
Dalam jawaban itu menjelaskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mencatat posisi utang pemerintah berada di angka Rp.157 miliar lebih. Utang jangka pendek itu tercatat sesuai Neraca Per 31 Desember 2020, terdiri dari Utang Kepada Pihak Ketiga atas Putusan Pengadilan senilai Rp.96 miliar lebih, Utang Paket Pekerjaan per 31 Desember 2020 senilai Rp.52 miliar lebih, Utang Tanah, Tanaman dan Aset yang dihibahkan per 31 Desember 2020 senilai Rp.5 milyar lebih. Dan hutang dana hibah ke Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) Rp.3 miliar lebih.
"Pemda merespon baik setiap usulan yang diberikan fraksi-fraksi kepada Pemda. Termasuk ajakan untuk kita lebih serius lagi mendorong peningkatan pendapatan asli daerah," ungkap Moriolkosu.
Rasio ketergantungan keuangan daerah kepada pemerintah sebesar 96,17 persen. Artinya kemandirian keuangan daerah hanya mencapai 3,83 persen. Angka kemandirian keuangan daerah tersebut dipengaruhi oleh penyebaran Pandemi Covid-19 yang besar pengaruhnya terhadap lemahnya kondisi perekonomian nasional dan daerah.
“Pasalnya realisasi pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2020 hanya Rp28 milyar saja atau 55,27 persen dari target,” kata dia.
Moriolkosu menyampaikan penghargaan Fatlolon terhadap rasionalitas pandangan yang terurai dalam Tanggapan Fraksi-Fraksi atau telaah kritis Fraksi-Fraksi sebagai ungkapan esensi perbaikan kinerja yang terencana, terukur dan dapat dipercaya sebagai modal utama untuk mencapai Opini Wajar Tanpa Pengecualian di tahun 2022.
“Setiap Langkah diawali dengan antusiasme yang kuat atas dasar kekuatan (potensi SDM) yang kita miliki. Antusiasme tersebut akan tervalidasi melalui kerja nyata pada setiap komisi dalam membahas untuk kemudian ditetapkan bersama menjadi Peraturan Daerah," ucapnya.
Rincian utang jangka pendek yang tercatat sebagai pengakuan pada LKPD 2020 sesuai hasil audit, itu termasuk utang paket pekerjaan yang ditinggalkan pemerintahan sebelumnya yang tercatat sejak tahun 2010.
Dengan rincian utang paket pekerjaan 2010 Rp.300 juta lebih. Utang paket pekerjaan tahun 2011 Rp31 juta lebih. Tahun 2012 Rp.417 juta lebih, tahun 2015 Rp.412 juta. Utang paket pekerjaan di 2016 Rp.2,4 miliar lebih.
Termasuk Utang Kepada Pihak Ketiga atas Putusan Pengadilan senilai Rp.96 miliar lebih. Dengan demikian, jika ditotalkan mencapai Rp.99 miliar lebih. Pasalnya termasuk tahun 2010 hingga 2016.
Sedangkan utang paket pekerjaan di tahun 2017 mencapai Rp.6 miliar lebih, tahun 2018 berada di angka Rp.13 miliar lebih. Utang paket pekerjaan tahun 2019 berjumlah Rp27 miliar lebih. Sementara utang paket pekerjaan di tahun 2020 Rp.1,1 miliar lebih. (Albert Batlayeri)