Wilayah Maluku Masuk Daerah PPKM Level 3 dan 2
pada tanggal
28 Juli 2021
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI), Tito Karnavian mengumumkan ada sebanyak 276 Kabupaten dan Kota di luar Jawa dan Bali yang masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Hal tersebut ia sampaikan melalui Instruksi Mendagri Nomor 26 Tahun 2021 tentang ‘PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19’.
“Gubernur, Bupati dan Wali kota berkoordinasi dan berkolaborasi dengan TNI, Polri dan Kejaksaan dalam pelaksanaan PPKM Level 3 COVID,” ungkap dia pada Minggu, 25 Juli 2021.
PPKM Level 3 artinya daerah yang mencatatkan kasus virus corona 50-150 per 100 ribu penduduk per minggu dengan perawatan 10-30 per 100 ribu penduduk per minggu, dan kasus kematian berkisar 2-5 per 100 ribu penduduk per minggu.
Khusus wilayah PPKM Level 3 di Maluku yaitu Buru, Aru, Ambon, Tual, Maluku Barat Daya (MBD), Maluku Tengah (Malteng), Maluku Tenggara (Malra), Tanimbar dan Seram Bagian Barat (SBB).
Beberapa aturan dalam pelaksanaan PPKM Level 3, seperti sekolah harus 100 persen daring, pelaksanaan kegiatan di tempat kerja diberlakukan 75% dan 25% bekerja dari rumah, warung makan boleh buka dengan syarat protocol kesehatan (Prokes) ketat dan ada pembatasan kapasitas.
Pusat perbelanjaan buka hingga pukul 17.00 WIT, tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25% dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
Sementara PPKM Level 2 artinya angka kasus positif corona antara 20 dan kurang dari 50 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Rawat inap di rumah sakit antara 5 hingga kurang dari 10 orang per 100 ribu penduduk per minggu, dan angka kematian kurang dari 2 orang per 10 ribu penduduk di daerah.
Seram Bagian Timur (SBT) dan Buru Selatan (Bursel) masuk kategori PPMKM Level 2. (Laura Sobuber)