135 Napi Lapas Saumlaki Dapat Remisi HUT RI, 1 Hirup Udara Bebas
pada tanggal
18 Agustus 2021
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM - Sebanyak 135 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku mendapatkan remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Republik Indonesia (RI). Satu orang diantaranya langsung menghirup udara bebas pada Selasa , 17 Agustus 2021.
Baca Juga
“Syukurilah dengan semangat untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” harap dia.
Kepala Lapas (Kalapas) David Lekotempessy mengungkapkan jika pemberian remisi atau pengurangan masa pidana kepada WBP sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Lekotempessy menambahkan pemberian remisi juga merupakan reintegrasi sosial yang dilakukan pemasyarakatan untuk memberikan kesempatan kepada WBP kembali ke dalam kehidupan bermasyarakat untuk menebus kesalahan sekaligus kerugian yang telah diakibatkannya.
"Ini merupakan apresiasi negara atas pencapaian yang sudah dilakukan oleh WBP selama menjalani pembinaan di lapas, saya harap mereka bisa mensyukurinya dengan menjadi pribadi yang lebih baik," tutupnya. (Laura Sobuber)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.