56 Warga Jayapura Terjaring Razia Operasi Yustisi, 2 Diantaranya Positif COVID-19
pada tanggal
01 Agustus 2021
JAYAPURA, LELEMUKU.COM- Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Jayapura, Provinsi Papua terus berupaya melakukan upaya pencegahan Penularan virus corona dengan melaksanakan operasi yustisi di wilayah kota Jayapura. Sabtu (31/7/2021)
Operasi yustisi tersebut dipimpin langsung Wakapolresta Jayapura Kota AKBP Supraptono, S.Sos didampingi Ketua Pansus DPRD Kota Jayapura Yuli Rahman, SH berserta Anggota Andi Sudirman, ST, Kabag Ops Polresta AKP Langgeng Widodo, Kabag Hukum Sekda Kota Jayapura Makzi L. Atanay, SH, Kabag Humas Kota Jayapura Lukman, S.Sos dengan melibatkan 100 personil aparat gabungan.
Wakapolresta AKBP Supraptono, S.Sos mengatakan operasi yustisi malam hari ini dilakukan dengan cara berbeda, yang biasanya dilaksanakan melalui patroli dan himbauan terhadap warga maupun pelaku usaha namun kali ini dilakukan penyekatan di dua lokasi.
"Untuk tim I melakukan penyekatan di wilayah entropi dari pertigaan Hamadi Gunung Jalan Hamadi dan Pertigaan Jalan Kelapa II Entrop sedangkan Tim II melakukan penyekatan di wilayah jalan pasar lama Abepura, " jelasnya.
Lebih lanjut lagi kata Wakapolresta, operasi yustisi dengan metode penyekatan dilakukan secara mikro di daerah-daerah khusus yang padat kerumunan , dimana masyarakat yang tidak menggunakan masker langsung dilakukan rapid antigen di tempat.
Alhasil 56 warga terjaring razia operasi yustisi, dua diantaranya dinyatakan positif dan lainnya negatif sesuai hasil rapid antigen.
"Kepada dua orang yang dinyatakan positif langsung diberikan arahan untuk isolasi mandiri (isoma) dan akan di kontrol oleh pihak medis, dimana alamat dan data warga yang positif telah terdata, " ucapnya.
Ia pun menambahkan, selain 56 warga yang terjaring razia, ada juga satu warung makan dijalan baru abepura diberikan surat teguran tertulis lantaran kedapatan melewati batas aktivitas, apabila kedapatan lagi akan dilakukan tindakan tegas. (humaspolrestajayapura)