Dengar Pendapat Banggar DPRD dan TAPD Tanimbar Berakhir Pansus
pada tanggal
09 Agustus 2021
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM - Hasil dengar pendapat Bandan Anggaran (Banggar) DPRD Tanimbar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang berlangsung selama empat hari dari Senin 2 Agustus hingga Kamis 5 Agustus, tepat pukul 20.00 WIT atau jam 8 malam di ruang sidang utama Balai Rakyat Saumlaki, menyetujui untuk membentuk panitia khusus (Pansus).
Baca Juga
Sejumlah hal yang akhirnya membuat Banggar merekomendasikan untuk melakukan pansus, diantaranya beberapa paket proyek pekerjaan fisik yang tidak tercantum dalam APBD 2020. Namun telah dikerjakan dan sudah direalisasi pembayarannya. Persoalan pertangungjawaban dana covid-19 tahun 2020 pada beberapa item yang kabur. Belum masalah dana bencana alam dari pos anggaran tak terduga dan lainnya.
Dengan persoalan-persoalan yang muncul tersebut, membuat cicar yang sangat alot antara Banggar dan TAPD. Membuat ketokan palu dalam sidang Banggar - TAPD harus berakhir dengan ketokan palu , yang salah satu poinnya adalah melakukan pansus.
Menurut dia, yang ditemui diruang kerjanya, mengaku kalau terlalu banyak perbedaan dalam dokumen-dokumen yang dibuat Pemda. Oleh karena itu, dirinya dan anggota Banggar lainnya sangat berharap agar rekomendasi Banggar ke paripurna bisa sejalan. Mengingat para anggota Banggar merupakan anggota-anggota terbaik dan dianggap mampu yang diutus Fraksi-Fraksi.
"Kita telah bekerja keras ini masalah-masalah yang ada. Tugas Banggar hanya usulkan untuk lakukan pansus, kalau nanti di paripurna tidak menerima, otomatis Banggar kecewa," tandas dia.
Ricky mengungkapkan sebanyak Rp4,1 milyar anggaran hibah dan bantuan sosial (Bansos) yang dikelola Pemda tidak mampu dipertangung jawabkan. Hal itu berdasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, tertera Rp4.175.000.000.
Ricky yang bertindak sebagai pimpinan sidang tersebut, mempertanyakan dalam paripurna Banggar, dana hibah bansos tersebut. Pasalnya sesuai Laporan Hasil Audit (LHP) BPK pada buku 2, menyebutkan bahwa tidak dapat diyakini kewajarannya.
"LHP yang barusan dibagikan ke tangan saya ini tertera kalau hasil audit pada mata anggaran itu tidak dapat diyakini kewajarannya. BPK saja bingung, apalagi saya yang baru dilantik pada 2019 lalu," tandasnya.
Alhasil, ditegaskan Jauwerissa, laporan pertanggungjawaban APBD tahun 2020 Pemda dinilai catat. Pasalnya masih banyak kejanggalan dalam laporan pertangungjawaban tersebut.
"Kita contohkan saja, dana bansos Covid-19 ke Polres dalam LKPJ tertuang Rp7,5 milyar. Sedangkan pelaporan yang diterima DPRD dari laporan hasil audit BPK sebesar Rp9 milyar," ungkapnya dalam paripurna. (Albert Batlayeri)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.