Kades Lumasebu, Josafat Tinglioy Meninggal Dunia dengan Terkonfirmasi Covid-19
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. P. P. Margretti Saumlaki di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, dr. Fulfully Ch. E. Nuniary memastikan meninggalnya Kepala Desa (Kades) Lumasebu di Kecamatan Kormomolin, Josafat Tinglioy dengan terkonfirmasi positif Covid-19.
Ia mengungkapkan Almarhum Tinglioy masuk rumah sakit pada Sabtu, 31 Juli 2021, pukul 02.00 WIT subuh dengan gejala sesak nafas.
Saat menjalani perawatan di ruang isolasi, kades mempunyai kebutuhan oksigen tinggi atau sangat bergantung dengan oksigen.
Sekitar pukul 03.00 WIT subuh, pernapasan almarhum lebih berat lagi dan sudah mengeluh nyeri dada, diikuti kesadaran menurun hingga meninggal pada Minggu, 1 Agustus 2021, pukul 04.00 WIT.
“Prosedur rumah sakit tetap semua yang masuk kami lakukan swab antigen, apapun kasusnya. Dari swab masuk itu sudah terkonfirmasi positif, walaupun almarhum ada sakit bawaan yang melekat,” ungkap Nuniary kepada Lelemuku.com pada Minggu, 1 Agustus 2021.
Ia mengatakan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI), Budi Gunadi Sadikin menyatakan dengan hasil rapid atau swab antigen positif sudah bisa memvonis seseorang positif covid-19, tanpa menunggu hasil Polymerase Chain Reaction (PCR).
Proses pemakaman Tinglioy langsung dilaksanakan pukul 16.00 WIT dengan protokol pemakaman pasien covid-19. Sebelumnya pihak rumah sakit melakukan pemulasaran jenazah, kemudian pelepasan jenazah secara kedinasan dari Pemerintah Daerah (Pemda).
“Sekarang hasil swab antigen itu sudah bisa terdiagnosa atau diputuskan sebagai covid. Tidak harus menunggu nilai PCR. Jadi kalau ada yang meninggal, kami tidak bisa bilang lagi suspek atau probable. Tetapi sudah terkonfirmasi dengan swab antigennya positif,” kata Nuniary.
Ia menambahkan sejak pukul 07.00 WIT pagi situasi di rumah sakit sempat memanas, dikarenakan keberatan dan ketidak puasan dari keluarga, namun terkendali berkat bantuan tenaga keamanan.
“Keadaan seperti ini pasti keluarga punya keberatan. Mereka berduka, tapi kami akan menjelaskan dengan prosedur yang berlaku selama ini,” tutup Nuniary.
Aturan rapid antigen menjadi diagnostik konfirmasi positif COVID-19 untuk skrining ditetapkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin per 8 Februari 2021 melalui Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/446/2021 tentang Penggunaan Rapid Diagnostic Test Antigen dalam Pemeriksaan Corona Virus Disease 2019.
Penggunaan sistem rapid antigen untuk diagnostik ini dibuat untuk membantu wilayah-wilayah yang kesulitan dalam kapasitas mesin PCR dan akses laboratorium RT-PCR sehingga memperluas tracing dalam penelusuran kontak erat lebih banyak, termasuk pada orang tanpa gejala.
Secara nasional, rapid antigen sebagai diagnostik COVID-19 bukan menjadi standar utama. Namun demikian laporan rapid antigen saat ini telah masuk ke Corona harian dengan mempertimbangkan meningkatnya kasus saat ini, sehingga semakin mempercepat penanganan pandemi di Indonesia. (Albert Batlayeri)