Kasus Kabag Hukum Pemda Tanimbar Lanjut ke Penyidikan Perkara
pada tanggal
30 Agustus 2021
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM - Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, Gunawan Soemarsono melalui Kasi Intel Falista Gala mengaku pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Tanimbar, SR dalam kasus tindak pidana penghinaan.
Berdasarkan surat Kepolisian Resort (Polres) Tanimbar nomor B/07/VIII/2021/Satreskrim, perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan, tanggal 19 Agustus 2021. Surat yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Tanimbar Iptu Yogie Gultom memberitahukan bahwa 16 Agustus 2021 telah dimulai penyidikan.
"Iya sudah terima dan akan segera menunjuk Jaksa Peneliti untuk menangani perkara tersebut," ujar Gala.
Menurutnya dengan penyidikan status SR sebagai tersangka. Maka kejaksaan sementara menunggu pengiriman berkas perkara tahap satu. Saat ini, pihaknya akan mempelajari dan mengecek kelengkapan berkas yang dikirim oleh Polres Tanimbar.
Berdasarkan surat Kepolisian Resort (Polres) Tanimbar nomor B/07/VIII/2021/Satreskrim, perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan, tanggal 19 Agustus 2021. Surat yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Tanimbar Iptu Yogie Gultom memberitahukan bahwa 16 Agustus 2021 telah dimulai penyidikan.
"Iya sudah terima dan akan segera menunjuk Jaksa Peneliti untuk menangani perkara tersebut," ujar Gala.
Menurutnya dengan penyidikan status SR sebagai tersangka. Maka kejaksaan sementara menunggu pengiriman berkas perkara tahap satu. Saat ini, pihaknya akan mempelajari dan mengecek kelengkapan berkas yang dikirim oleh Polres Tanimbar.
Apabila berkas yang dikirimkan tersebut sudah lengkap, barulah pihaknya akan melanjutkan ke tahap dua dengan melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri Saumlaki.
"Kalau nanti menurut jaksa peneliti P-16 sudah lengkap material maupun formil, maka dilanjutkan dengan tahap dua yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti," tutup Gala.
P-16 sendiri merupakan Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Peneliti untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana. Tahapannya yakni kepolisian mengirimkan SPDP, Kajari membuat P-16 (jaksa peneliti), kemudian diperiksa jaksa peneliti, kelengkapan formil barulah P-21 (berkas dinyatakan lengkap. Setelah itu, penyidik mengirim tersangka dan barang bukti, kemudian Kajari membuat P-16 A (penunjukan jaksa penuntut umum) dan dilimpahkan ke pengadilan. (Albert Batlayeri)
"Kalau nanti menurut jaksa peneliti P-16 sudah lengkap material maupun formil, maka dilanjutkan dengan tahap dua yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti," tutup Gala.
P-16 sendiri merupakan Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Peneliti untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana. Tahapannya yakni kepolisian mengirimkan SPDP, Kajari membuat P-16 (jaksa peneliti), kemudian diperiksa jaksa peneliti, kelengkapan formil barulah P-21 (berkas dinyatakan lengkap. Setelah itu, penyidik mengirim tersangka dan barang bukti, kemudian Kajari membuat P-16 A (penunjukan jaksa penuntut umum) dan dilimpahkan ke pengadilan. (Albert Batlayeri)