Lakukan Penyekatan di Dua Titik, Satgas Covid-19 Gelar Operasi Yustisi Kota Jayapura
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Menindak lanjuti Instruksi Walikota Jayapura terbaru no 9 tahun 2021 dan Perdan no. 3 tahun 2020, Tim Satgas Covid-19 Kota Jayapura melaksanakan operasi yustisi dengan melakukan penyekatan di dua titik yang berada di wilayah Kota Jayapura. Rabu (4/8/2021) malam.
Operasi yustisi dipimpin langsung Wakapolresta Jayapura Kota AKBP Supraptono, S.Sos., M.Si didampingi Kasat Pol PP Mukshin Nengkeula, SH dan Kabab Ops AKP Langgeng Widodo dengan melibatkan 100 personil aparat gabungan.
Kegiatan operasi yustisi diawali dengan apel gabungan di Halaman Mapolresta Jayapura Kota dengan membagi dua tim pelaksanaan tugas yakni di wilayah Distrik Jayapura Selatan dan Distrik Abepura.
Wakapolresta Jayapura AKBP Supraptono, S.Sos., M.Si mengatakan, malam ini satgas covid-19 kota Jayapura bidang penegakkan hukum kembali melakukan operasi yustisi guna menindaklanjuti instruksi walikota terbaru no 9 tahun 2021 dan Peraturan Daerah (Perda) no 3 tahun 2021 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di wilayah kota Jayapura serta penanganan dan pencegahan covid-19.
"Dimana dalam operasi yustisi ini dilakukan dengan metode penyekatan secara mikro didaerah-daerah khusus yang padat kerumunan dan masyarakat yang masih beraktivitas diatas waktu yang telah ditentukan pemerintah, " ujarnya.
Wakapolresta menjelaskan, dua titik yang dilakukan penyekatan yakni sepanjang jalan kelapa dua entrop distrik Jayapura Selatan dan jalan baru distrik abepura.
"Dua titik ini dilakukan penyekatan lantaran aktivitas masyarakat dan pelaku usaha masih ditemukan beraktivitas melampaui batas yang telah ditentukan pukul 20.00 wit namun apabila ditemukan di wilayah lainnya yang melakukan hal yang sama maka tim satgas tidak akan segan-segan melakukan penyekatan lagi,"cetusnya.
Ia pun menambahkan, dari hasil operasi yustisi kali ini menjaring 119 warga yang ditemukan tidak menggunakan masker sehingga langsung dilakukan rapid antigen ditempat, alhasilnya dua diantaranya dinyatakan positig selanjutnya dibawah ke tempat isolasi terpusat dirumah sehat LPMP Papua untuk menjalani perawatan.(Humaspolrestajayapura)