-->

Muhammad Rum Ohoirat Sebut Polresta Ambon Limpahkan Tersangka TP ITE


AMBON, LELEMUKU.COM - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, akhirnya melimpahkan tersangka kasus dugaan Tindak Pidana (TP) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas nama Risman Solissa.

Pelimpahan tersangka yang merupakan mahasiswa Universitas Pattimura Ambon bersama barang bukti berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Kota Ambon, Jumat (6/8/2021).

Pemuda 24 tahun itu diserahkan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejari Ambon, pada Kamis (5/8/2021).

"Untuk TP UU ITE dengan tersangka RS (Risman Solissa) sudah kami limpahkan ke jaksa pada hari Jumat kemarin. Karena berkas perkaranya sudah P21," ungkap Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. M. Rum Ohoirat, Minggu (8/8/2021).

Risman ditangkap dengan dasar laporan polisi nomor : LP/A/333/VII/2021/Maluku/Resta Ambon, tanggal 21 Juli 2021. Ia diduga telah melakukan tindak pidana: penyebaran ujaran kebencian melalui media elektronik dan atau penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau penyebaran berita bohong.

Risman merupakan Warga Desa Waefusi, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan. Ia merupakan mahasiswa Unpatti Ambon yang mendiami tempat kos-kosan di  Jalan Udang RT 03/RW 02, Tihu, Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.

"Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima oleh JPU Chrisman Sahetapy. Saat itu tersangka didampingi oleh kuasa hukumnya," terangnya.

Setelah penyerahan tersangka atau tahap II dilakukan, selanjutnya kasus tersebut dinyatakan selesai ditangani penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

"Tersangka akan menjalani proses selanjutnya dengan JPU hingga di persidangan. Saat ini tersangka masih dititipkan di rumah tahanan Polresta Ambon," tandasnya.

Untuk diketahui, Tersangka Risman Solissa ditangkap di sekitaran pertigaan bundaran patung Dr. J. Leimena, Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Minggu (25/7/2021) sekira pukul 19.20 WIT. (humasPoldaMaluku)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel