Murad Ismail Keluarkan 5 Instruksi Percepat Pembangunan di Maluku
AMBON, LELEMUKU.COM - Dalam rangka percepatan pembangunan di Provinsi Maluku, Gubernur Maluku, Irjen Pol (Purn) Drs. Murad Ismail dan Wakil Gubernur Drs. Barnabas Orno, menggelar Rapat Pimpinan (Rapim) jajaran Pemerintah Provinsi Maluku, Jumat (30/07/2021) di kediaman Wailela.
Kadis Kominfo Maluku, Semmy Huwae mengungkapkan, rapat yang diawali dengan pengantar kata oleh PLH Sekda Maluku, Ir, Sadli Ie, bertujuan untuk penguatan kapasitas pimpinan agar tetap selaras serasi dan seimbang dalam memahami dinamika tugasnya terutama dalam mensukseskan program prioritas nasional yang telah diperjuangkan Gubernur, yaitu Lumbung Ikan Nasional, PI 10% dan pembangunan Ambon New Port.
Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Maluku mengeluarkan lima instruksi untuk segera dijalankan oleh setiap Pimpinan tinggi Pratama lingkup Provinsi Maluku.
Kelima instruksi tersebut adalah pertama, berdasarkan evaluasi terhadap realisasi anggaran sampai dengan triwulan III tahun 2021 dirasa belum optimal, yaitu baru mencapai 48,11 persen dari total anggaran tahun 2021.
Gubernur menegaskan agar pelaksanaan setiap program dan kegiatan harus ada dampaknya bagi masyarakat.
Kedua, Dihadapkan dengan pandemi Covid-19, dan cuaca ekstrim yang berpotensi menimbulkan bencana alam, seperti banjir dan tanah longsor. Menyikapi kondisi tersebut, Gubernur memerintahkan jajarannya untuk cepat, bekerja keras dan bekerja tuntas, dalam penanganan Covid-19 maupun antisipasi terhadap terjadinya bencana alam.
Segera realisasikan dana-dana penanganan Covid-19, juga dana-dana insentif bagi tenaga kesehatan, laporkan hasilnya secara berkala termasuk hambatan yang dihadapi di lapangan, agar dapat dicarikan solusinya.
Ketiga, Berdasarkan hasil evaluasi terhadap indeks inovasi daerah, Maluku masih termasuk kategori dengan inovasi rendah. Oleh sebab itu, Gubernur mengharapkan masing-masing OPD menciptakan minimal 1 inovasi bagi percepatan pembangunan daerah dan kemaslahatan masyarakat.
Keempat, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), apalagi sebagai pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, memiliki tanggung jawab untuk menjaga Marwah Pemerintahan. Untuk itu, ASN harus membangun penciptaan opini publik.
Jika ada isu yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi, diharapkan untuk memiliki kepedulian, lakukan klarifikasi secara langsung agar isu itu tidak menjadi bias dan mendeskreditkan pemerintah daerah.
Setiap OPD harus melakukan pengendalian terhadap ASN yang dipimpinnya sehingga mereka dapat bekerja dan bertugas sesuai etika, kode etik, dan kode perilaku ASN. Serta tidak terlibat dalam postingan-postingan media sosial yang tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.
Kelima, dalam waktu dekat, BPK Perwakilan Maluku, akan melakukan pemeriksaan pendahuluan, masalah vaksinasi serta pendidikan dan pelatihan Vokasi. Gubernur mengingatkan unit-unit kerja (Satgas Covid-19, Dinas Pendidikan dan Kesehatan), yang menjadi objek pemeriksaan, harus memberikan dukungan, baik informasi maupun dokumentasi, yang didampingi oleh Inspektorat Provinsi. (DiskominfoMaluku)