Petrus Fatlolon Minta Maaf Salah Input Data LKPD 2020 Tanimbar
pada tanggal
14 Agustus 2021
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Bupati Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, Petrus Fatlolon meminta maaf atas kesalahan dari salah seorang staf Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dalam memasukan data Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) anggaran Covid-19 Tahun 2020 kepada salah satu bidang Satgas Covid yang terdiri unsur anggota Polres Tanimbar dengan nilai Rp.9,3 miliar.
Hal itu berbeda dengan dokumen Laporan Hasil Pertangungjawaban (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Maluku tertera pos anggaran tersebut, dan juga pada dokumen LKPD dengan nominal angka Rp7,3 miliar.
“Atas nama Pemda, selaku Bupati saya sampaikan klarifikasi dan permohonan maaf bila ada staf di BPKAD yang lakukan kesalahan penulisan,” pinta dia pada Minggu, 08 Agustus 2021.
Menindaklanjuti kesalahan itu, Fatlolon telah memerintahkan Inspektur Daerah untuk melakukan penyidikan khusus (pensus), walau tidak ada unsur kesengajaan, kerugian negara atau materiil.
Setelah pengecekan ulang pasca merebak ke publik akibat pengungkapan fakta dari rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bahwa dana miliaran itu tidak ada dalam perencanaan Gugus Tugas (Gustu) Covid-19, tidak tertuang dalam APBD 2020, tidak ada pencairan di BPKAD, bahkan tidak ada penyerahan anggaran dimaksud kepada Polres.
“Kepada bidang dalam Gustu Covid-19 yang notabenenya anggota bidangnya yang adalah anggota Polres. Jadi bukan untuk lembaga atau institusi Polres itu sendiri,” jelas Fatlolon.
Selanjutnya tentang hasil LHP BPK RI yang menyebutkan dana Rp9,3 miliar kepada Polres Tanimbar tertera pada buku pertama LHP merupakan laporan keuangan Pemda yang disajikan dan dibuat oleh BPKAD.
“Ada salah pengetikan disana. Angkanya tidak sebesar itu, hanya Rp.173 juta saja dan itu ada salah penulisan disana,” sebutnya.
Fatlolon memastikan segera memerintahkan Inspektorat Daerah untuk melakukan pensus terhadap ASN yang terindikasi melakukan kesalahan penginputan data dan jika terbukti akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Ini tidak ada kesengajaan, tidak ada kerugian negara disana, dan tidak ada juga unsur kerugian materil berupa keuangan dan sebagainya,” tutup Fatlolon.
Sebelumnya, banyak fakta terungkap dari rapat dengar pendapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tanimbar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang berlangsung selama empat hari di Balai Rakyat Saumlaki.
Salah satu yang mencuri perhatian publik adalah pengungkapan temuan DPRD setelah mempelajari dokumen pertangungjawaban bupati (LKJP), laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK serta KUA-PPAS APBD tahun 2020.
Dimana dari dana bantuan sosial anggaran Covid-19 tahun 2020, ke Polres Tanimbar dalam LKPJ Bupati, tertuang Rp7,5 miliar. Sementara dari LHP BPK yang diterima DPRD setempat menyebutkan angka Rp9,3 miliar.
Belum cukup sampai disitu kejanggalannya. Anggaran miliaran itu, kemudian dijelaskan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Rosias Kabalmay, selaku anggota TAPD dalam rapat banggar, bahwa dari anggaran covid-19 tahun itu, jumlah dana yang dishare ke Polres hanyalah senilai Rp.107 juta saja. Dana itupun untuk bidang Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops).
Wakil Ketua II DPRD Ricky Jauwerissa, yang bertindak sebagai pimpinan sidang tersebut, mempertanyakan dalam paripurna Banggar, dana hibah bansos tersebut. Pasalnya sesuai Laporan Hasil Audit (LHP) BPK pada buku 2, menyebutkan bahwa tidak dapat diyakini kewajarannya.
"LHP yang barusan dibagikan ke tangan saya ini tertera kalau hasil audit pada mata anggaran itu tidak dapat diyakini kewajarannya. BPK saja bingung, apalagi saya yang baru dilantik pada 2019 lalu," tandasnya.
Berdasarkan informasi, sesuai kwitansi yang ditandatangani oleh mantan Kapolres Adolf Bormasa senilai Rp.107 juta. Angka itu singkron dengan laporan penggunaan dana Covid-19 yang dijelaskan kepala Bappeda.
LHP BPK atas Laporan Keuangan terdiri dari tiga buku yang merupakan satu bagian yang yang tidak terpisahkan, yaitu Buku I yang berisi tentang LHP atas laporan keuangan, Buku II tentang LHP atas sistem pengendalian intern serta Buku III tentang LHP atas kepatuhan terhadap ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres AKBP. Romi Agusriansyah menegaskan kalau Polres Tanimbar tidak pernah menerima anggaran Bansos dari Pemkab Tanimbar sebesar Rp.9,3 miliar.
"Saya tegaskan ya, Polres tidak pernah menerima anggaran bansos ya," tandasnya pada Sabtu, 7 Agustus 2021.
Selanjutnya, Ketua Aliansi Masyarakat Sipil untuk Indonesia Hebat (Almisbat) di Bumi Duan Lolat, Sony Ratissa mengatakan mengacu pada LHP BPK RI dan telah ada bantahan dari Institusi tersebut bahwa tak pernah menerima anggaran covid-19 dari Pemda di tahun 2020, mencerminkan telah terjadi pencemaran nama institusi kepolisian setempat.
"Mari kita fokus pada dokumen LHP BPK RI. Artinya jika ada dokumen lain seperti LKPJ, KUA-PPAS yang memuat angka berbeda yang tersalurkan ke Polres, kita tetap berpatokan pada LHP BPK, karena hingga LHP itu keluar sudah tentu melalui pentahapan dan mekanisme perundang-undangan yang berlaku serta diaudit oleh auditor-auditor negara yang handal," kata dia pada Sabtu, 7 Agustus 2021.
Mantan Ketua Komisi C DPRD Tanimbar itu menjelasakan biasanya hasil audit atau LHP BPK itu, ada dua pentahapan yakni audit pendahuluan dan audit rinci. Setelah itu, dibahas bersama dengan Pemda sebanyak dua kali. Dengan demikian, sangat tidak mungkin kalau ada dugaan seolah-olah terjadi kesalahan audit atau input.
"Anggaran Rp 9,3 milyar itu bukan angka yang kecil dan perbedaannya terlalu jauh," ujar dia.
Oleh sebab itu, dengan mencatut nama Polres didalam pos anggaran covid-19 tahun 2020 senilai Rp9,3 miliar, merupakan suatu pencemaran nama baik terhadap institusi negara. Terlepas dari pencatutan nama institusi tersebut, Ratissa, melanjutkan dana tersebut harus diusut tuntas.
"Publik berhak tahu tentang transparansi anggaran covid-19 oleh Pemda. Ada uang rakyat dikelola disitu. Semoga ini menjadi pintu masuk pengusutan dugaan kasus korupsi di KKT," harapnya.
Ratissa melanjutkan, selama 9 tahun dirinya di Komisi C DPRD, baru pernah terjadi kesalahan fatal seperti ini. Apalagi menyangkut dana covid-19. Dimana saat ini negara dan dunia lagi berperang terhadap Pandemi yang telah memporak-porandakan berbagai lini kehidupan, termasuk ekonomi.
"Anggaran itu cukup besar. Apalagi BPK memberikan catatan bahwa tidak dapat diyakini kewajarannya," tandas dia.
Selain itu, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Tanimbar Bernardus Bwardalam, yang mempertanyakan, mempertegas sekaligus menuntut pihak berwajib untuk mengusut tuntas masalah itu.
Pihaknya menekankan agar adanya transparansi dari Pemda dan BPK RI Perwakilan Maluku. Mengingat BPK dalam mengaudit laporan keuangan APBD 2020, mestinya mengecek kebenaran kucuran dana ke Polres Tanimbar.
Bwardalam pun meminta pihak penegak hukum dapat pro aktif mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi sesuai LHP yang dipaparkan dalam paripurna Banggar TAPD tersebut.
"Kami meminta secara terbuka agar BPK bertanggung jawab menjelaskan ke publik terkhusus masyarakat KKT agar tidak menjadi polemik berkepanjangan. Apalagi Institusi Kepolisian dibawah-bawah. Nama Pemda juga turut ternodai dan opini publik berkembang liar," ungkap dia. (Albert Batlayeri)