Polisi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Rp 10 Miliar di Bangka Belitung
pada tanggal
05 Agustus 2021
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Polisi menggagalkan upaya penyelundupan 13 kotak berisi benih lobster secara ilegal di perairan Karang Ular, Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung. Total benih lobster yang akan diselundupkan mencapai 67.600 ekor dengan taksiran harga Rp 10,14 miliar.
Baca Juga
Sebelumnya, penangkapan dilakukan oleh Direktorat Polisi Perairan dan Udara, Polda Bangka Belitung. Pada Senin, 19 Juli 2021, pukul 22.30 WIB, polisi mengamankan 1 unit speed boat lidah mesin penggerak 40 PK berserta tiga tersangka di dalamnya.
Para tersangka membawa benih lobster dengan jenis Mutiara dan Pasir. Ketiga tersangka berasal dari Desa Sungsang, Kecamatan Banyuasin, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Di dalam 13 kotak tersebut, terdapat masing-masing 26 kantong. Setiap kantong berisi 200 ekor. Sedangkan harga 1 ekor sekitar Rp 150 ribu. Sehingga, taksiran harganya mencapai Rp 10 miliar lebih.
Selanjutnya, barang bukti benih lobster ini kemudian dikembalikan ke perairan du Pulau Ketawai, Bangka Tengah oleh Balai Karantina Dinas Kelautan dan Perikanan setempat. (Tempo)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.