Polisi Periksa Saksi Terkait Kisruh Sumbangan Akidi Tio, Heryanty
pada tanggal
05 Agustus 2021
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan telah memeriksa lima orang sebagai saksi dalam kasus dugaan sumbangan fiktif Rp 2 triliun oleh anak keluarga almarhum Akidi Tio, Heryanty.
"Yakni yang bersangkutan (Heryanty), lalu Pak Darmawan itu, mungkin dengan teman-teman saudaranya yang lain yang mengetahui," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono melalui konferensi pers daring pada Rabu, 4 Agustus 2021.
Selain itu, penyidik juga berencana untuk memanggil saksi ahli. Namun, Argo tak memaparkan saksi ahli siapa yang akan diperiksa.
Riuh dugaan sumbangan fiktif muncul ketika keluarga Akidi memberikan hibah bantuan penanganan Covid-19 sebesar Rp 2 triliun. Simbolisasi penyerahan ini bahkan dihadiri Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru dan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Inspektur Jenderal Eko Heri. Namun, belakangan diketahui, uang Rp 2 triliun itu tak pernah masuk ke rekening kepolisian.
Buntut dari insiden sumbangan Akidi Tio ini, Markas Besar Kepolisian RI pun menerjunkan tim internal untuk memeriksa Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Inspektur Jenderal Eko Indra Heri.
"Tentunya ingin melihat kejelasannya seperti apa, kasusnya bagaimana, dan itu adalah ranah daripada klarifikasi internal," ucap Argo. (Tempo)