Polisi Seriusi Heboh Sumbangan Keluarga Akidi Tio dan Dugaan Bilyet Giro Fiktif
pada tanggal
05 Agustus 2021
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Donasi Rp 2 triliun dari keluarga almarhum Akidi Tio kini berujung kasus dugaan bilyet giro fiktif. Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) memeriksa lima saksi untuk meminta kejelasan mengenai dana sumbangan penanganan Covid-19 itu.
"Yakni yang bersangkutan (Heryanty), lalu Pak Darmawan itu, mungkin dengan teman-teman saudaranya yang lain yang mengetahui," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono melalui konferensi pers daring pada Rabu, 4 Agustus 2021.
Selain itu, penyidik juga berencana untuk memanggil saksi ahli. Namun, Argo tak memaparkan saksi ahli siapa yang akan diperiksa.
Sebelumnya Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan Komisaris Besar Polisi Hisar Siallagan mengatakan bahwa uang tersebut belum ada di Rekening Giro Bank Mandiri hingga ditunggu pada pukul 14.00, Senin, 2 Agustus 2021. Uang di rekening tak mencukupi dengan yang tertera dalam bilyet giro.
Karena itu, Polda Sumatera Selatan menyatakan akan mengirimkan surat ke otoritas bank untuk menelusuri pencairan bilyet giro Heryanty anak Akidi Tio. Tanpa surat dari polisi, bank tidak dapat memberitahu informasi pemilik rekening lantaran dilindungi Undang-Undang Perbankan.
"Kami belum bisa pastikan rekening siapa yang disertakan dalam bilyet giro itu. Sebab bank sangat menjaga kerahasiaan nasabahnya," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Selatan Komisaris Besar Supriadi Selasa, 3 Agustus 2021.
Tempo sudah mencoba menghubungi Bank Mandiri ihwal bilyet tersebut, namun belum mendapatkan respons.
Menurut Supriadi, bilyet giro tersebut diterima dengan cara dibuka rekening Bank Mandiri atas nama Kepala Bidang Keuangan (Kabidkeu) Polda Sumsel. "Rekening bilyet giro tersebut diberikan oleh Heryanty, disalurkan kepada Polisi Daerah Sumatera Selatan atas nama Kabidkeu dalam bilyet giro itu," ujarnya.
Namun, saat petugas hendak melakukan pencairan dana hibah tersebut pada Selasa pagi, didapati uang dalam bilyet giro itu kurang dari Rp 2 triliun. "Bilyet giro yang diberikan saudara Heryanty itu tidak cukup menurut pihak Bank Mandiri induk Sumatera Selatan," ujar Supriadi tanpa menyebutkan berapa nominal yang diterima.
Hisar Siallagan menambahkan penyidik masih harus memperkuat alat bukti dengan berkoordinasi dengan ahli pidana termasuk otoritas perbankan. Sebab, menurut dia, dengan merujuk dalam Undang-Undang Perbankan tidak bisa memberikan informasi mengenai identitas dan jumlah isi saldo rekening yang bersangkutan. "Untuk melakukan pemeriksaan lebih jauh, tunggu sampai balasan surat dari Bank Indonesia," ujar dia.
Penyidik menetapkan Heryanty Tio beserta suaminya Rudi Sutadi, anak laki-lakinya, dan dokter pribadi keluarga mereka sebagai saksi dalam kasus hibah Rp 2 triliun tersebut. "Mereka ditetapkan sebagai saksi yang berada dalam pengawasan oleh polisi," tutur Hisar.
Kisah sumbangan keluarga Akidi Tio bermula pada Senin, 26 Juli 2021. Kala itu keluarga beserta dokter keluarga Akidi menyambangi Kantor Polda Sumatera Selatan dalam rangka prosesi penyerahan sumbangan uang tunai Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan.
Prosesi itu pun dihadiri oleh Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru. Ia pun menyampaikan apresiasinya terhadap bantuan dari keluarga Akidi tersebut.“Kami bangga menerima bantuan ini dari keluarga almarhum. Apalagi jumlah dana yang diberikan sangat besar mencapai Rp 2 triliun. Ini angka yang tidak sedikit,” kata Herman, Senin, 26 Juli 2021.
Tak hanya gubernur, penyerahan dana bantuan itu turut disaksikan Kapolda Sumsel Inspektur Jenderal Eko Indra Heri, Kepala Dinas Kesehatan Lesty Nuraini dan Komandan Korem 044/Gapo Brigadir Jenderal Jauhari Agus Suraji. Prosesi itu juga disaksikan tokoh-tokoh agama Sumatera Selatan, Ustad Habib Amak, Pendeta Hajopan Manik, I Ketut Muliawan, Sakim Manda Budisetiawan Mandala dan Tjik Harun.
Herman, waktu itu, menuturkan dana hibah tersebut akan disalurkan secara maksimal kepada semua masyarakat Sumsel yang terdampak Covid-19 dalam berbagai bentuk bantuan seperti logistik makanan, peralatan medis obat-obatan, ataupun sarana dan prasarana protokol kesehatan.
Aksi keluarga Akidi Tio pun menuai apresiasi dan komentar positif dari banyak tokoh, mulai dari mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, bekas Menteri BUMN Dahlan Iskan, Ketua Dewan Perwakilan Daerah La Nyalla Mattalitti, hingga Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Bambang Soesatyo.
Tak sedikit dari tokoh-tokoh tersebut yang kemudian mengungkap sosok pengusaha kelahiran Langsa, Aceh timur itu. Misalnya saja Bambang Soesatyo yang mengunggah foto Akidi di akun instagramnya. Dalam unggahannya, ia menyebut Akidi sebagai penyumbang terbesar di Sumatera Selatan semasa hidupnya.
"Ternyata dialah penyumbang terbesar di Sumsel dan Indonesia, baik itu panti asuhan yatim, orang cacat, buta dll. Selalu pakai no name atau Hamba Allah," tutur Bambang, Kamis, 30 Juli 2021 . "Ternyata dia orang ke-2 sedunia yang menyumbang terbanyak sesudah Bill Gates."
Polisi masih mendalami motif rencana pemberian dana bantuan penanganan Covid ini. Ia mengatakan keluarga Akidi bisa dikenakan Pasal 15 dan Pasal 16 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. "Pasal penghinaan negara dengan ancaman 10 tahun,” kata dia.
Selain polisi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga dikabarkan sudah memeriksa rekening keluarga Akidi Tio. PPATK tengah mengecek rekening milik keluarga Akidi Tio. Anak Akidi Tio diduga memberikan sumbangan fiktif penanganan Covid-19 kepada kepolisian.
"Kami terus melakukan monitoring sejak berita sumbangan itu masuk media, untuk memastikan sumbangan itu benar-benar terjadi atau tidak," ujar Kepala PPATK Dian Ediana Rei saat dihubungi pada Rabu, 3 Agustus 2021.
Meski begitu, Dian menuturkan PPATK belum berkomunikasi dengan kepolisian ihwal pelacakan rekening yang dilakukan. Ia mengatakan hasil analisa akan diberikan kepada kepolisian ketika PPATK selesai menelusuri."Setelah selesai akan kami serahkan juga ke kepolisian hasil analisis dan pemeriksaan kami. Tugas PPATK untuk bisa menjawab kepentingan umum," kata Dian.
Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar meminta pejabat pemerintah harus lebih hati-hati serta memeriksa terlebih dahulu apabila ada pihak yang mengatakan punya uang dan hendak menyumbang."Kalau ada orang teriak di jalan atau media sosial bahwa dia punya uang dan mau menyumbang biar saja, itu hak dia. Kalau orang tersebut datang ke pejabat negara atau seseorang, apalagi untuk penanganan situasi kritis ya dicek terlebih dahulu, bukan buru-buru dipanggungkan," kata Haris dalam keterangan tertulis.
Haris mengatakan niat menyumbang bukanlah janji. Sehingga, pihak yang hendak menyumbang bisa mengirim maupun tidak jadi mengirim sumbangan tersebut.
Dengan demikian, seharusnya tidak ada jeratan hukum untuk perkara tersebut lantaran itu bukan janji yang terikat dan hanya seremonial. "Kenapa urusan begini dipidana, itu bodohnya pemerintah kenapa percaya percaya saja," kata Haris.
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) belum menemukan adanya aspek potensi maladministrasi dalam penyaluran sumbangan Rp 2 triliun oleh keluarga almarhum Akidi Tio lewat rekening yang disiapkan Kapolda Sumatera Selatan Inspektur Jenderal Eko Heri."Sehingga ORI belum masuk," kata Ketua ORI Mokhammad Najih saat dihubungi pada Rabu, 4 Agustus 2021.
Najih mengatakan sebenarnya memberi atau menerima sumbangan itu hal yang wajar, apalagi dalam rangka penggalangan dana sosial. Namun yang perlu digali dan menjadi perhatian adalah mengapa sumbangan Rp 2 triliun itu harus diserahkan kepada kepolisian."Apa motifnya penyumbang itu? Dan dalam nilai yang tidak wajar itu memang semestinya perlu identifikasi dan verifikasinya," kata Najih. (Muhammad Hendartyo| Tempo)