Polisi Ungkap Sindikat Pencurian Kendaraan Bermotor di Kota Jayapura
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Kepolisian Resor Kota Jayapura Kota melalui tim Charlie berhasil mengungkap sindikat pencurian bermotor di wilayah Kota Jayapura. Jumat (27/8/2021) siang.
Pelaku yang ditangkap tim charli yakni berinisial AH (27) warga Belakang SMK N 8 Waena Distrik Heram beserta lima barang bukti sepeda motor.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd melalui Kasat Reskrim AKP Handry Bawiling, S.Sos., MH ketika di konfirmasi membenarkan hal tersebut.
"Pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor : LP/152/VIII/2021/Res Jpr Kota /Sek Heram tanggal 20 Agustus 2021 tentang pencurian bermotor yang dilaporkan korban David Nap (45), " ujarnya.
Lanjut Kasat, dari tangan pelaku AH tim charli berhasil mengamankan lima unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil curian yang dilakukan oleh pelaku.
"AH dalam melakukan aksinya tidak sendirian melainkan bersama dua rekan lainnya yakni A dan JR yang masih dalam pengejaran oleh tim charli, " jelasnya.
"Kini pelaku AH bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Heram guna menjalani proses hukum lebih lanjut yang akan dilakukan penyidik polsek heram, " ungkap Kasat.
Ia pun menjelaskan, AH ditangkap tanpa perlawanan dirumahnya yang terletak dibelakang SMK 8 Waena selanjutnya mengambil lima barang bukti yang disimpan pelaku di salah satu rumah di kampung waena.
"Diduga kuat pelaku bersama dua rekan lainnya merupakan sindikat pencurian bermotor yang sering beroperasi di wilayah kota Jayapura dan sekitarnya, " pungkasnya.(Humaspolresjayapura)