Polsubsektor Skouw Sosialisasikan Instruksi Walikota Tentang PPKM Level 4 Kepada Masyarakat
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Guna mendukung kebijakan pemerintah, Polsubsektor Skouw melakuakan sosialisasi instruksi Walikota Jayapura terkait Pemberlakuan Pembatasan Aktivitas Masyarakat (PPKM) level 4 di Pos Penyekatan Kampung Mosso Distrik Muaratami. Rabu (4/8) siang.
Sosialisasi tersebut dipimpin langsung Kapolsubsektor Skouw Iptu Kasrun, SH bersama Bhabinkamtibmas Kampung Mosso Aipda Nurdin dihadiri oleh Ondoafi Kampung Wutung Stanis Tanfa Cilong, Kepala Kampung Mosso Agus Wepapua dan masyarakat yang sedang menjaga pos penyekatan.
Dalam kesempatan itu Kapolsubsektor Skouw Iptu Kasrun mengatakan bahwa saat ini pemerintah kota Jayapura telah mengeluarkan instruksi Walikota Jayapura no 9 tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
"Dengan dikeluarkan instruksi tersebut, maka kita harus bersama-sama mentaati aturan tersebut guna menekan angka penyebaran covid-19 di wilayah kota Jayapura khususnya di kampung Mosso, " ujarnya.
Lanjut Iptu Kasrun, Kampung Mosso dan sekitarnya masuk dalam zona kuning, untuk itu kita harus menjaga jangan sampai masuk zona merah dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
"Kepada penjaga pos penyekatan agar tetap melaksanakan Prokes saat melaksanakan tugasnya dan menjaga etika sopan santun saat melaksanakan himbauan terhadap masyarakat yang akan melintas agar selalu mengingatkan untuk menggunakan masker, " jelasnya.
"Apabila ada masyarakat yang hendak melaksanakan wisata di PLBN skouw agar dihimbau untuk kembali karena selama satu bulan kedepan tempat wisata diwilayah kota Jayapura ditutup," pungkasnya.
Di sela-sela kegiatan sosialiasi PPKM level 4, Kapolsubsektor Skouw membagikan masker kepada masyarakat yang sedang menjaga pos penyekatan. (*)