Simon Matruty Imbau Umat Katolik Tanimbar Patuhi Instruksi PPKM Petrus Fatlolon
pada tanggal
03 Agustus 2021
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Wakil Uskup Wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Maluku Barat Daya, RD. Simon Petrus Matruty mengimbau seluruh umat katolik di Tanimbar untuk mematuhi dan menjalankan Instruksi Bupati Petrus Fatlolon Nomor 443/49/2021 tentang ‘Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan’ tertanggal 26 Juli 2021.
“Menindaklanjuti instruksi bupati tentang pelaksanaan peribadatan,” ungkap dia kepada Lelemuku.com pada Minggu, 1 Agustus 2021.
Terkait dengan salah satu point yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan ibadah pada tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25 persen dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
Matruty menyatakan sejak pemberlakuan instruksi itu, semua gereja katolik di wilayah Tanimbar sudah dapat dibuka untuk kegiatan misa dan peribadatan lainnya dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Ia meminta seluruh pastor paroki melaksanakan aturan itu dengan baik dan mengajak umat untuk pastikan taat protocol kesehatan (prokes) dengan menjaga perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
“Semoga Tuhan menolong dan memberkati kita sekalian,” tutup Matruty. (Laura Sobuber)