-->

Sutarmidji Harap Harga PCR Satu Harga Lebih Murah untuk Warga Kalimantan Barat

Sutarmidji Harap Harga PCR Satu Harga Lebih Murah untuk Warga Kalimantan Barat

PONTIANAK, LELEMUKU.COM - Gubernur Kalimantan Barat, H. Sutarmidji, S.H., M.Hum., mengikuti Rapat Koordinasi Nasional "Efektivitas PCR Satu Harga" yang membahas penetapkan tarif tertinggi pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) secara virtual di Ruang Analisis Data Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Jl. A. Yani Pontianak, Kamis (25/8/2021).

Rakornas ini dipimpin langsung oleh Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Indonesia, Prof. dr. Abdul Kadir, Ph.D., Sp.THT-KL(K)., MARS., dan Sekretaris Jenderal Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), dr. Lia G. Partakusuma, Sp.PK(K)., M.M., MARS.

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) yang menyatakan harga pemeriksaan RT-PCR turun sebesar 45% dari harga sebelumnya.

Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Kesehatan RI telah menetapkan tarif tertinggi  pemeriksaan RT-PCR sebesar  Rp 495.000 untuk Pulau Jawa dan Bali, serta Rp 525.000 untuk luar Pulau Jawa dan Bali. Harga tes RT-PCR di Indonesia termurah kedua setelah Vietnam, jika dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Kalbar menyambut baik serta mendukung adanya penurunan harga  pemeriksaan RT-PCR oleh pemerintah pusat.

“Dengan adanya penetapan tersebut, masyarakat mendapatkan harga tes usab (swab) PCR yang wajar. Saya berharap harga tes PCR dapat lebih murah lagi. Jika perlu, biaya pemeriksaan dievaluasi setiap triwulan. Hal yang paling penting saat ini adalah membuat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah semakin baik dan meningkat,” ungkap H. Sutarmidji.

Dengan adanya penetapan tersebut, Gubernur Kalbar berharap dinas kesehatan provinsi dan dinas kesehatan kabupaten/kota terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan tes usap PCR.

“Kontrol dengan baik. Jangan mempermainkan harga. Tidak boleh terlalu tinggi dan terlalu rendah. Kemudian, carilah laboratorium yang berkualitas baik, memenuhi syarat, dan telah divalidasi oleh Litbangkes Kemenkes RI," tutup Gubernur. (diskominfokalbar)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel